Oleh : Muhamad Ikbal A Ibrahim
Akhir-akhir ini perjuangan kaum buruh dalam menuntut hak marak terjadi.beberapa waktu lalu gerakan buruh menggelorakan tuntutan agar direvisinya Undang – Undang No 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.berawal dari tuntutan saat aksi May Day 2015 di Jawa Timur yang menuntut dibubarkanya Pengadilan Hubungan Industrial (PHI). Bak gayung bersambut tuntutan ini tindak lanjuti oleh Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.
Saat ini usulan revisi tersebut telah diajukan dalam Program Legislasi Nasional yang akan dibahas di DPR. Evaluasi serta kritik atas aturan ini bermunculan tidak hanya dari pihak buruh dan serikat, bahkan akademisi dan anggota legislatif pun memberikan penilaian atas aturan yang dianggap diskriminatif serta syarat kepentingan asing. Banyak kalangan mengenalisir bahwa sistem ini adalah manifestasi neoliberalisme di Indonesia yang menghilangkan peran negara dan menyerahkan pada mekanisme pasar.
Dasar Kritik atas Undang-undang No 2 Tahun 2004
Undang-Undang 2 tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PPHI) adalah satu aturan yang berisi tentang proses dan tahapan penyelesaian dalam perselisihan hubungan industrial antara buruh dan pengusaha. Secara menyeluruh alur proses penyelesaian sengketa dijabarkan dalam aturan ini, dari mulai proses administrasi, pelanggaran hak buruh sampai pada proses Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).
Sepintas kita akan menyimpulkan bahwa aturan yang sudah menjelaskan secara menyeluruh ini kenapa mesti direvisi.tentunya jawaban atas pertanyaan tersebut dapat dijelaskan dalam isi aturan tersebut maupun atas dasar realitas yang dialami oleh buruh dalam setiap sengketa.ada beberapa poin penting yang harus menjadi bahan evaluasi atas aturan tersebut,yakni :
Pertama, UU No 2 Tahun 2004 memberikan suatu alur proses yang sangat panjang dan berbelit-belit bagi buruh dalam menyelesaikan kasusnya. Alur yang ditempuh dari sejak pelanggaran terjadi sampai proses bapartit, tripartit, mediator, sampai ke PHI sangatlah memakan waktu. Apalagi jika telah ada keputusan PHI namun pengusaha mengajukan banding ke Mahkamah Agung maka proses bertambah lama bahkan bisa sampai satu tahun.
Kedua, Dalam Proses Penyelesaian Perselisihan Buruh berada pada posisi dilemahkan,hal ini karena kadangkala buruh yang terbelit kasus akan mendapat intimidasi dalam perusahaan bahkan kecenderunganya buruh memilih untuk tidak bekerja. Dalam banyak kasus proses penyelesaian ini justru mengarah pada terancamnya buruh di PHK oleh pihak pengusaha. Wajar kalau banyak buruh yang memilih jalur konfrontatif, boikot, mogok, karena negara tidak hadir dalam problem yang dihadapinya.
Ketiga, ancaman PHK ini menjadi suatu stigma negatif bagi buruh terlebih jika buruh tersebut berstatus Buruh Kontrak atau Out Sourching. Pada akhirnya daripada menempuh proses penjang dan berbelit serta bahaya ancaman PHK, banyak buruh memilih untuk pasrah atas pelanggaranya dan memilih bekerja dalam kondisi hak-haknya dilanggar.
Keempat, selain persoalan waktu dan tenaga,problem biaya juga menjadi salah satu kendala. Betapa tidak jika prosesnya panjang buruh yang memilih untuk berhenti tidak memiliki pekerjaan, padahal waktu berbulan-bulan yang ditempuh dalam penyelesaian sengketanya tidak bisa menafikkan bahwa si buruh berhak untuk memenuhi kebutuhan hidup keluarganya. Ditambah lagi kepastian buruh untuk memenangkan kasus juga tidak ada yang dapat menjaminya.semisal kasus yang harus ditindak lanjuti sampai Kasasi biaya yang dibutuhkan buruh juga tentunya banyak.
Kelima, aturan ini melemahkan peran negara dalam hal ini Dinas Tenaga Kerja dalam menangani kasus, Dinas Tenaga Kerja tidak memiliki peran pengambil keputusan, bahkan dalam otoritasnya dinas hanya dapat menjadi mediator yang memediasi namun jika tidak menemui jalan keluar, maka dinas melanjutkan ke Pengadilan Hubungan Indutrial.hal ini selaras dengan sistem Neoliberalisme yang menyerahkan tata aturan yang berkaitan dengan buruh pada mekanisme pasar. Pada akhirnya pengusaha berada pada posisi superior dalam setiap proses sengketa kasus buruh.
Revisi Harus menciptakan Aturan yang Berkeadilan
Upaya revisi ini memang dapat dijadikan titik balik dalam sistem perburuhan indonesia.namun jika tak di kawal oleh gerakan buruh itu sendiri,maka revisi ini hanya akan bersifat “tambal sulam”, bukan merubah akar dari problem yang ada. UU ini adalah salah satu bukti Neoliberalisme menjadi sistem yang dianut oleh indonesia saat ini.”Pasar tenaga Kerja Murah” adalah alasan kenapa aturan harus dapat melemahkan perjuangan buruh menuntut haknya.
Padahal diera Sukarno kita mengenal UU No 22 Tahun 1957 yang mana peran negara sangat dominan dalam penyelesaian sengketa. Untuk menyelesaikan perselsihan negara membentuk Panitian Penyelesaian Perselisihan dari tingkat Pusat sampai Daerah.orang – orang yang menjadi anggota dalam Panitia ini adalah perwakilan dari Pihak kementrian Perburuhan itu sendiri. Panitia ini berhak memutuskan siapa yang benar dan salah pengadilan hanya tinggal menindak lanjuti terkait pengesahan hukumnya.
Hubungan industrial yang berkeadilan sudah seharusnya dijalankan oleh pemerintaha saat ini.buruh harus menjadi bagian penting yang harus dilindungi oleh negara,bukanya melemahkanya dan melegitimasi pengusaha agar menjadi superior dalam setiap sengketa perburuhan. Sudah saatnya untuk tidak menyerahkan mekanisme hukum perburuhan pada landasan formil yang juga akhirnya berkaitan dengan siapa yang bermodal maka dia yang menang.
Untuk itu tata hukum perburuhan harus dapat menjadi titik awal menggugat sistem hukum negara kita. Pancasila dan Trisakti harusnya dapat menjadi pijakan tata aturan ketenegakerjaan kita.kritik atas diskriminasi Hukum yang “Tajam ke bawah tetapi Tumpul ke atas” harus dapat menjadi cerminan bobroknya hukum negara ini.
Bagi saya hukum ibarat demokrasi yang menurut sukarno hanya formalisme dalam bidang politik,namun eksploitatif dalam bidang ekonomi.gagasan sosio demokrasi adalah jalan keluar bagi sistem hukum,politik yang berkeadilan.pada akhirnya kesimpulanya perubahan atas problem yang ada harus diarahkan pada mengganti sistem yang kapitalis - imperialistik,kemerdekaan politik (hukum, pendidikan, demokrasi) harus bergandengan dengan kemerdekaan ekonomi, usaha untuk melawan sistem yang imperialistik dan neoliberal ini adalah usaha menjadikan slogan “Trisakti” dan “Nawacita” Pemerintah tidak hanya jadi isapan jempol belaka.[***]
Penulis adalah Ketua Front Nasional Perjuangan Buruh Indonesia (FNPBI) Sulteng dan Wakil Sekretaris Komite Pimpinan Wilayah Partai Rakyat Demokratik (KPW - PRD) Sulawesi Tengah.
Akhir-akhir ini perjuangan kaum buruh dalam menuntut hak marak terjadi.beberapa waktu lalu gerakan buruh menggelorakan tuntutan agar direvisinya Undang – Undang No 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.berawal dari tuntutan saat aksi May Day 2015 di Jawa Timur yang menuntut dibubarkanya Pengadilan Hubungan Industrial (PHI). Bak gayung bersambut tuntutan ini tindak lanjuti oleh Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.
Saat ini usulan revisi tersebut telah diajukan dalam Program Legislasi Nasional yang akan dibahas di DPR. Evaluasi serta kritik atas aturan ini bermunculan tidak hanya dari pihak buruh dan serikat, bahkan akademisi dan anggota legislatif pun memberikan penilaian atas aturan yang dianggap diskriminatif serta syarat kepentingan asing. Banyak kalangan mengenalisir bahwa sistem ini adalah manifestasi neoliberalisme di Indonesia yang menghilangkan peran negara dan menyerahkan pada mekanisme pasar.
Dasar Kritik atas Undang-undang No 2 Tahun 2004
Undang-Undang 2 tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PPHI) adalah satu aturan yang berisi tentang proses dan tahapan penyelesaian dalam perselisihan hubungan industrial antara buruh dan pengusaha. Secara menyeluruh alur proses penyelesaian sengketa dijabarkan dalam aturan ini, dari mulai proses administrasi, pelanggaran hak buruh sampai pada proses Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).
Sepintas kita akan menyimpulkan bahwa aturan yang sudah menjelaskan secara menyeluruh ini kenapa mesti direvisi.tentunya jawaban atas pertanyaan tersebut dapat dijelaskan dalam isi aturan tersebut maupun atas dasar realitas yang dialami oleh buruh dalam setiap sengketa.ada beberapa poin penting yang harus menjadi bahan evaluasi atas aturan tersebut,yakni :
Pertama, UU No 2 Tahun 2004 memberikan suatu alur proses yang sangat panjang dan berbelit-belit bagi buruh dalam menyelesaikan kasusnya. Alur yang ditempuh dari sejak pelanggaran terjadi sampai proses bapartit, tripartit, mediator, sampai ke PHI sangatlah memakan waktu. Apalagi jika telah ada keputusan PHI namun pengusaha mengajukan banding ke Mahkamah Agung maka proses bertambah lama bahkan bisa sampai satu tahun.
Kedua, Dalam Proses Penyelesaian Perselisihan Buruh berada pada posisi dilemahkan,hal ini karena kadangkala buruh yang terbelit kasus akan mendapat intimidasi dalam perusahaan bahkan kecenderunganya buruh memilih untuk tidak bekerja. Dalam banyak kasus proses penyelesaian ini justru mengarah pada terancamnya buruh di PHK oleh pihak pengusaha. Wajar kalau banyak buruh yang memilih jalur konfrontatif, boikot, mogok, karena negara tidak hadir dalam problem yang dihadapinya.
Ketiga, ancaman PHK ini menjadi suatu stigma negatif bagi buruh terlebih jika buruh tersebut berstatus Buruh Kontrak atau Out Sourching. Pada akhirnya daripada menempuh proses penjang dan berbelit serta bahaya ancaman PHK, banyak buruh memilih untuk pasrah atas pelanggaranya dan memilih bekerja dalam kondisi hak-haknya dilanggar.
Keempat, selain persoalan waktu dan tenaga,problem biaya juga menjadi salah satu kendala. Betapa tidak jika prosesnya panjang buruh yang memilih untuk berhenti tidak memiliki pekerjaan, padahal waktu berbulan-bulan yang ditempuh dalam penyelesaian sengketanya tidak bisa menafikkan bahwa si buruh berhak untuk memenuhi kebutuhan hidup keluarganya. Ditambah lagi kepastian buruh untuk memenangkan kasus juga tidak ada yang dapat menjaminya.semisal kasus yang harus ditindak lanjuti sampai Kasasi biaya yang dibutuhkan buruh juga tentunya banyak.
Kelima, aturan ini melemahkan peran negara dalam hal ini Dinas Tenaga Kerja dalam menangani kasus, Dinas Tenaga Kerja tidak memiliki peran pengambil keputusan, bahkan dalam otoritasnya dinas hanya dapat menjadi mediator yang memediasi namun jika tidak menemui jalan keluar, maka dinas melanjutkan ke Pengadilan Hubungan Indutrial.hal ini selaras dengan sistem Neoliberalisme yang menyerahkan tata aturan yang berkaitan dengan buruh pada mekanisme pasar. Pada akhirnya pengusaha berada pada posisi superior dalam setiap proses sengketa kasus buruh.
Revisi Harus menciptakan Aturan yang Berkeadilan
Upaya revisi ini memang dapat dijadikan titik balik dalam sistem perburuhan indonesia.namun jika tak di kawal oleh gerakan buruh itu sendiri,maka revisi ini hanya akan bersifat “tambal sulam”, bukan merubah akar dari problem yang ada. UU ini adalah salah satu bukti Neoliberalisme menjadi sistem yang dianut oleh indonesia saat ini.”Pasar tenaga Kerja Murah” adalah alasan kenapa aturan harus dapat melemahkan perjuangan buruh menuntut haknya.
Padahal diera Sukarno kita mengenal UU No 22 Tahun 1957 yang mana peran negara sangat dominan dalam penyelesaian sengketa. Untuk menyelesaikan perselsihan negara membentuk Panitian Penyelesaian Perselisihan dari tingkat Pusat sampai Daerah.orang – orang yang menjadi anggota dalam Panitia ini adalah perwakilan dari Pihak kementrian Perburuhan itu sendiri. Panitia ini berhak memutuskan siapa yang benar dan salah pengadilan hanya tinggal menindak lanjuti terkait pengesahan hukumnya.
Hubungan industrial yang berkeadilan sudah seharusnya dijalankan oleh pemerintaha saat ini.buruh harus menjadi bagian penting yang harus dilindungi oleh negara,bukanya melemahkanya dan melegitimasi pengusaha agar menjadi superior dalam setiap sengketa perburuhan. Sudah saatnya untuk tidak menyerahkan mekanisme hukum perburuhan pada landasan formil yang juga akhirnya berkaitan dengan siapa yang bermodal maka dia yang menang.
Untuk itu tata hukum perburuhan harus dapat menjadi titik awal menggugat sistem hukum negara kita. Pancasila dan Trisakti harusnya dapat menjadi pijakan tata aturan ketenegakerjaan kita.kritik atas diskriminasi Hukum yang “Tajam ke bawah tetapi Tumpul ke atas” harus dapat menjadi cerminan bobroknya hukum negara ini.
Bagi saya hukum ibarat demokrasi yang menurut sukarno hanya formalisme dalam bidang politik,namun eksploitatif dalam bidang ekonomi.gagasan sosio demokrasi adalah jalan keluar bagi sistem hukum,politik yang berkeadilan.pada akhirnya kesimpulanya perubahan atas problem yang ada harus diarahkan pada mengganti sistem yang kapitalis - imperialistik,kemerdekaan politik (hukum, pendidikan, demokrasi) harus bergandengan dengan kemerdekaan ekonomi, usaha untuk melawan sistem yang imperialistik dan neoliberal ini adalah usaha menjadikan slogan “Trisakti” dan “Nawacita” Pemerintah tidak hanya jadi isapan jempol belaka.[***]
Penulis adalah Ketua Front Nasional Perjuangan Buruh Indonesia (FNPBI) Sulteng dan Wakil Sekretaris Komite Pimpinan Wilayah Partai Rakyat Demokratik (KPW - PRD) Sulawesi Tengah.




0 komentar:
Posting Komentar