Ilustrasi |
Hal ini dilakukan untuk mengetahui potensi-potensi kerawanan agar dapat segera mengambil langkah antispasi, sehingga Pilkada Serentak di Wilayah Sulteng dapat berjalan dengan aman dan damai.
Dikutip dari http://humas.polri.go.id, Jumat (24/7/2015) dalam menentukan kerawanan Pilkada Serentak, Polri menggunakan beberapa indikator yakni, pelaksana pemilu/pilkada sebelumnya, pengurus ganda partai politik, potensi kerawanan dari balon dan massanya, potensi konflik wilayah, kesiapan penyelenggara dan potensi kerawananan lainnya bersumber dari karekteristik daerah.
Kabupaten/kota yang pernah penyelenggaraan pilkadanya terjadi kerusuhan akan menjadi perhatian, termasuk juga daerah eks konflik serta daerah yang sering terjadi perkelahian antar kampung.
Pilkada sebagai sarana bagi masyarakat untuk memilih kepala daerah secara demokrasi haruslah dilaksanakan secara bermartabat dan terhormat baik oleh penyelenggara, peserta dan masyarakat sebagai pemilik suara.[***]
0 komentar:
Posting Komentar