>
Headlines News :
Home » , » Karyawan Restoran Darisa Mogok Kerja

Karyawan Restoran Darisa Mogok Kerja

Written By Unknown on Selasa, 16 Juni 2015 | 17.24.00

Restoran Darisa. [Twitter]
Palu, Jurnalsulteng.com- Puluhan pegawai Rumah Makan Darisa di Kota Palu, Senin (15/6/2015), menggelar aksi mogok kerja guna mendesak pengelola restoran memenuhi hak-hak pekerja yang selama bertahun-tahun diabaikan.

Rumah Makan Darisa adalah salah satu restoran terbesar di Kota Palu yang memiliki karyawan sekitar 100 orang yang bekerja di beberapa cabang.

Pekerja itu mendesak pemilik restoran agar menggaji karyawan sesuai standar Upah Minimun Kota Palu 2015 sebesar Rp1.675.000 per bulan, menyertakan pegawai dalam program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), memberikan waktu libur, membayarkan tunjangan hari raya (THR) yang sesuai ketentuan, serta adanya istirahat untuk makan siang.

Sebanyak 64 karyawan, perwakilan Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Palu, Federasi Serikat Pekerja Nasional Indonesia (FSPNI) Sulawesi Tengah dan perwakilan RM Darisa menggelar dialog.

Dalam dialog itu, sejumlah karyawan mengaku digaji berkisar Rp1,2 juta hingga Rp1,4 juta per bulan dan tanpa disertakan BPJS Kesehatan atau BPJS Tenaga Kerja. Selain itu pekerja juga tidak memiliki hari libur atau diwajibkan masuk pada hari libur nasional dengan dihitung sebagai lembur dengan upah Rp50 ribu per hari.

"Kalau tanggal merah selain hari Minggu kami disuruh masuk tanpa uang lembur. Kalau tidak masuk dipotong gaji," ujar salah satu pegawai.

Ketua FSPNI Sulawesi Tengah Lukius Sudama mengatakan tindakan manajemen RM Darisa tersebut tidak sesuai dengan Undang Undang Tenaga Kerja dan bisa dikenai sanksi pidana.

Sementara Kepala Bidang Pengawasan Hubungan Industrial (PHI) dan Syarat Kerja Dinas Sosial dan Tenaga Kerja Kota Palu, Maswati, berharap perusahaan dapat mencarikan solusi terbaik agar hak-hak karyawan bisa dipenuhi namun perusahaan bisa tetap beroperasi.

Dia mengatakan perusahaan yang tidak membayar pegawai sesuai UMK bisa dikenai sanksi pidana selama satu tahun atau denda hingga Rp100 juta sesuai undang undang.

Sementara perwakilan perusahaan Ali Asbiali mengaku akan menyanggupi permintaan karyawan tersebut namun diharapkan mereka bisa bekerja seperti biasa.

"Perusahaan butuh kalian (pekerja) dan kalian butuh kami (perusahaan). Mari bekerja dengan jujur dan tanpa tekanan," katanya.

Dialog dengan sekitar 65 pegawai itu akhirnya membuahkan kesepakatan berupa pemberian gaji sesuai UMK, karyawan diikutkan dalam program BPJS, pembayaran THR disesuiakan dengan ketentuan, adanya istirahat untuk makan siang dan ibadah selama satu jam, serta adanya hari libur minimal empat kali dalam sebulan.

Kesepakatan itu akan diterapkan oleh perusahaan mulai Juli 2015.

Usai dialog selama hampir lima jam itu, sebagian besar merasa puas dan kembali melanjutkan kerja seperti biasa.[***]

Sumber; Antara
Share this article :

0 komentar:

Jurnalsulteng.com on Facebook

 
Developed by : Darmanto.com
Copyright © 2016. JURNAL SULTENG - Tristar Mediatama - All Rights Reserved
Template by Creating Website
Proudly powered by Blogger