>
Headlines News :
Home » » Kubu AL Teriak Punya SK Menkumham yang Berhak Ikut Pilkada

Kubu AL Teriak Punya SK Menkumham yang Berhak Ikut Pilkada

Written By Unknown on Selasa, 19 Mei 2015 | 17.41.00

Agung Laksono
Jakarta, Jurnalsulteng.com- Dengan adanya gugatan Menkumham, Yasonna H. Laoly atas putusan PTUN yang mengabulkan permohonan Golkar kubu Aburizal Bakrie, maka SK yang saat ini berlaku di Golkar adalah SK Menkumham versi Munas Ancol. Ini lantaran belum ada putusan pengadilan yang inkrah.

Artinya, kubu Agung berhak mengikuti jalannya pilkada serentak yang akan digelar pada akhir 2015 ini. Hal tersebut tertuang sebagaimana peraturan KPU yang menyebutkan bahwa jika ada putusan pengadilan yang belum inkracht maka yang dipakai SK terakhir Kemenkumham.

"Yang berhak ikut Pilkada yang punya SK Menkumham terakhir. Itu tertuang dalam UU," ujar legislator Golkar, Bowo Sidiq Pangarso saat ditemui di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (19/5/2015).

Dijelaskan Bowo bahwa KPU tidak bisa menjadikan SK Munas Riau sebagai peserta pemilu sebagaimana diamanatkan dalam putusan PTUN. Hal itu selain putusan sudah digugat Menkuham, juga lantaran SK Munas Riau sudah habis seiring adanya SK Munas Ancol.

"Kecuali Kemenkumham tidak banding dan mencabut SK Munas Ancol dan menggantinya dengan SK Munas Riau. Ingat Munas Bali itu nggak punya SK," sambungnya.

Lebih lanjut, Bowo menilai bahwa wacana revisi parpol yang saat ini digulirkan juga tidak lepas dari kepentingan Golkar kubu Ical. Mereka, lanjutnya, menginginkan agar yang dijadikan peserta pemilu adalah kepengurusan yang diputuskan dalam putusan pengadilan terakhir, bukan berdasarkan SK Menkumham.

"Makanya mereka punya keinginan mau merevisi UU Parpol dan UU Pilkada. Mengapa minta direvisi? Karena ingin putusan terakhir pengadilan yang diakui KPU, bukan SK Menkumham terakhir," tandasnya.[***]

Sumber; Rmol
Share this article :

0 komentar:

Jurnalsulteng.com on Facebook

 
Developed by : Darmanto.com
Copyright © 2016. JURNAL SULTENG - Tristar Mediatama - All Rights Reserved
Template by Creating Website
Proudly powered by Blogger