>
Headlines News :
Home » , » Halalkan Tambang Ilegal, Jatam Kecam Kadis ESDM Sigi

Halalkan Tambang Ilegal, Jatam Kecam Kadis ESDM Sigi

Written By Unknown on Senin, 25 Mei 2015 | 19.10.00

Ilustrasi
Palu, Jurnalsulteng.com- Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Sulteng, mengecam pernyataan Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Kabupaten Sigi, H. Anus Latjinala, S.Sos, MM beberapa waktu lalu, yang menyatakan bahwa Perusahaan Galian C PT. Nokilalaki Sembada, yang belum memiliki izin operasi produksi dan UKL/UPL di daerahnya, dapat menguntungkan daerah tersebut.

Kecaman Jatam terhadap Kadis ESDM Sigi itu disampaikan Manager Riset dan Database Jatam Sulteng, Ramadhani, dalam rilisnya yang diterima Jurnalsulteng.com, Senin (25/5/2015).

Menurut Ramadhani, pernyataan tersebut dapat menyesatkan. Karena pada intinya, setiap perusahaan pertambangan yang akan mengeksploitasi bahan galian, wajib memiliki Izin dan UKL/UPL, sebagaimana yang tertuang dalam peraturan perundang-undangan, khususnya Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009, Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Jika Kabupaten Sigi menerima royalti dari perusahaan tambang illegal kata Ramadhani, berarti pemerintah telah melegitimasi perusahaan yang melakukan tambang illegal. Selain itu, berarti pemerintah selama ini menerima pajak illegal.

“Ini tidak bisa dibiarkan berlarut-larut. Aparat kepolisian dan jajaran pemerintah terkait wajib  mengusut kasus ini,” ujarnya.

Dikatakannya, dalam UU No. 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang menyebutkan, bahwa AMDAL dan UKL/UPL merupakan salah satu instrumen pencegahan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup. Selain itu,  Amdal dan UKL/UPL merupakan persyaratan untuk penerbitan izin lingkungan.

Sehingga dari  bunyi beberapa pasal tersebut ada pengaturan yang tegas yang diamanatkan dalam UU No. 32 Tahun 2009, yaitu dikenakannya sanksi pidana dan perdata terkait pelanggaran bidang AMDAL.

Pasal-pasal yang mengatur tentang sanksi-sanksi tersebut, yaitu: Sanksi terhadap orang yang melakukan usaha/kegiatan tanpa memiliki izin lingkungan; Sanksi terhadap pejabat yang memberikan izin lingkungan yang tanpa dilengkapi dengan dokumen AMDAl atau UKL-UPL.

Dari situ, bisa dilihat bahwa pihak perusahaan PT. Nokilalaki Sembada dan Kadis ESDM Kabupaten Sigi, wajib untuk diperiksa oleh pihak kepolisian.
Ini tindakan anarki bagi sektor Sumber Daya Alam di Kabupaten Sigi. Kalaupun royaltinya ada, apakah royalti itu masuk ke kas daerah sebagai bentuk Pendapatan Asli Daerah. Atau di selewengkan pihak-pihak tertentu. Ini patut untuk dipertanyakan.

"Olehnya, sekali lagi kami mendesak  Kepolisian dan pihak-pihak terkait lainnya, mengusut kasus perusahaan tambang yang melakukan kegiatan eksploitasi namun tidak dilengkapi dengan IUP beserta UKL/UPL," tegasnya.[***]

Wartawan; Sutrisno
Editor; Agus M 
Share this article :

0 komentar:

Jurnalsulteng.com on Facebook

 
Developed by : Darmanto.com
Copyright © 2016. JURNAL SULTENG - Tristar Mediatama - All Rights Reserved
Template by Creating Website
Proudly powered by Blogger