>
Headlines News :
Home » , » Seminar SPHP; Kondisi Hukum Indonesia Memprihatinkan

Seminar SPHP; Kondisi Hukum Indonesia Memprihatinkan

Written By Unknown on Selasa, 21 April 2015 | 15.36.00

Seminar Sehari Serikat Pekerja Hukum Progresif (SPHP) Sulawesi Tengah, dengan tema Memahami dan Mendalami Hukum Progresif Sebagai Kritik atas Penegakan Hukum di Indonesia. [Foto: Agus/JurnalSulteng]


Palu, Jurnalsulteng.com- Untuk membentuk serta mewujudkan  pemahaman akan pentingnya gerakan hukum progresif, Serikat Pekerja Hukum Progresif (SPHP) Sulawesi Tengah menggelar acara seminar hukum progresif dengan tema “Memahami dan Mendalami Hukum Progresif Sebagai Kritik atas Penegakan Hukum di Indonesia”.

Langkah progresif ini  sebagai  bagian dari  kritik  terhadap  sistem penegakan hukum di Indonesia yang menggunakan hokum positif. Kegiatan yang berlangsung di gedung Pogombo kantor Gubernur Sabtu (18/4/2015), yang  dihadiri berbagai ahli dan akademisi hukum, di antaranya Dosen Fakultas Hukum Universitas Bangka Belitung dan Pegiat Hukum Progresif Faisal SH, MH, dosen Fakultas Hukum Universitas Atma Jaya Yogyakarta, Ketua Paguyuban Sinau Hukum Progresif Dr Wisnubroto SH, M Hum serta  sejumlah akademisi dari Universitas Tadulako dan Universitas Muhammadiyah Palu. Acara tersebut juga  dihadiri puluhan mahasiswa fakultas hukum baik dari Universitas Muhammadiyah dan Universitas Tadulako serta  aktivis dan lembaga masyarakat.

 Menurut Panitia pelaksana Agussalim Faisal, SH menuturkan maksud dan tujuan kegiatan ini,  untuk membentuk serta membangun  pemahaman bersama tentang gerakan hukum progresif sebagai kritik atas sistem penegakan hukum di Indonesia.

Sementara Koordinator SPHP Sulawesi Tengah, Sunardi Katili menambahkan, bahwa progres SPHP ke depan mencoba  mendorong mata kuliah khusus di Fakultas Hukum di Universitas Tadulako dan Muhammadiyah, sehingga bisa lebih luas lagi memahami hukum di Indonesia. “ Diharapkan seminar ini bisa memberikan pemahaman akan pentingnya  hukum progresif serta  seperti apa pembangunan hukum di Indonesia,” kata Sunardi.

Ditambahkannya, Sulteng saat ini sebenarnya tidak jauh beda dengan beberapa daerah di Indonesia, yang masih  menganut hukum positif yang sifatnya UU dan seterusnya. Dimana dengan mata telanjang bahwa kondisi hukum kita cukup memprihatinkan  tajam ke bawah tumpil  keatas.[***]

Wartawan/Editor: Agus Manggona/Sutrisno


Share this article :

0 komentar:

Jurnalsulteng.com on Facebook

 
Developed by : Darmanto.com
Copyright © 2016. JURNAL SULTENG - Tristar Mediatama - All Rights Reserved
Template by Creating Website
Proudly powered by Blogger