>
Headlines News :
Home » , » PT. HIP Dinilai Memberangus Serikat Pekerja

PT. HIP Dinilai Memberangus Serikat Pekerja

Written By Unknown on Selasa, 28 April 2015 | 06.49.00

Pekerja perkebunan sawit [Ilustrasi]


Palu, Jurnalsulteng.com- PT Hartati Inti Plantation (HIP) dinilai telah melakukan pelanggaran UU No 2001 tentang serikat pekerja, dengan melakukan pemberangusan serikat pekerja perkebunan sawit yang beroperasi di Kecamatan Bukal Kabupaten Buol

“Kami meminta kepada pemerintah provinsi agar menegur dan memproses tindakan perusahaan yang melakukan PHK sepihak serta mendesak perusahaan agar segera mempekerjakan kembali 4 orang pimpinan Serikat Pekerja Perkebunan Sawit (SPPS) yang di PHK sepihak”, kata Gifvents, SH Koordinator Front Perjuangan Rakyat (FPR) Sulawesi Tengah dalam rilis yang diterima media ini Senin (27/4/2015) sore.

Ke-empat orang tersebut yakni Supardi (Ketua SPPS), Edo Siswadi (Sekertaris SPPS), Syarifudin T. Laudi (Bendahara SPPS), Maskur Sappe (Koordinator SPPS Divisi Pabrik). Mereka di PHK oleh perusahaan karena pada kamis (16/0415) lalu, melakukan aksi mogok menuntut kenaikan upah.

Akibat PHK tersebut, pada Jumat (17/04/15) terjadi lagi aksi di depan pabrik yang menuntut perusahaan agar mempekerjakan kembali 4 orang pimpinan serikat pekerja, namun aksi tersebut dihalangi oleh satpam perusahaan dibantu anggota brimob sulteng dan sekitar 20 orang TNI, sehingga terjadi bentrokan.

Setelah bentrokan terjadi, pihak perusahaan, Disnaker Kabupaten Buol dan anggota serikat pekerja berhasil pada malamnya melakukan dialog, yang menghasilkan kesepakatan bahwa bentrok saling pukul antara satpam dan serikat pekerja dianggap selesai dan tidak ada lapor melapor selain itu tidak ada lagi intimidasi yang dilakukan oleh perusahaan kepada serikat pekerja.

Namun Senin (21/04/15) seorang anggota serikat pekerja bernama Rusli Baculu ditahan oleh Polres Buol berdasarkan laporan dari seorang satpam PT HIP dengan tuduhan kasus pengeroyokan pada tanggal 17 saat bentrokan terjadi.

Pada 18/04/15 seorang anggota serikat pekerja yang juga mengalami pengeroyokan oleh satpam PT HIP pada saat bentrokan terjadi, melaporkan kasus yang sama ke Polsek Momunu, namun sampai hari ini Satpam tersebut tidak ditahan.

Dari kronologis diatas bahwa jelas ada upaya pemberangusan serikat pekerja oleh perusahaan di PT HIP dan meminta polisi agar tidak memihak dalam penanganan pelaporan kasus tersebut, agar tidak terjadi hal-hal yang menimbulkan gesekan yang lebih besar lagi.[***]


Sumber: Kabarselebes
Share this article :

0 komentar:

Jurnalsulteng.com on Facebook

 
Developed by : Darmanto.com
Copyright © 2016. JURNAL SULTENG - Tristar Mediatama - All Rights Reserved
Template by Creating Website
Proudly powered by Blogger