>
Headlines News :
Home » , » CV Remethana Melakukan Aktifitas Tambang Tanpa IUP

CV Remethana Melakukan Aktifitas Tambang Tanpa IUP

Written By Unknown on Selasa, 28 April 2015 | 14.13.00

Beginilah aktifitas tambang Galian C di Desa Labuan Kungguma, Kecamatan Labuan, Kabupaten Donggala yang dilakukan CV Remethana yang diduga ilegal tanpa memegang IUP. [Ekobisnews.com]



Palu, Jurnalsulteng.com- Kegiatan penambangan galian C di Desa Labuan Kungguma Kecamatan Labuan, Kabupaten Donggala, diduga ilegal karena tidak memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP), yang melibatkan pengusaha hotel ternama di Kota Makassar.

Karena tidak memiliki IUP dan melanggar UU No 4 Tahun 2009, Pemerintahan Kabupaten Donggala pernah memperingati CV Remethana agar menghentikan aktiftas dimaksud.

Pihak Remethana mengaku hanya memperoleh izin dari pihak desa dan perangkatnya, mengaku telah menjual Sirtu hasil galian dari daerah aliran sungai (DAS) melalui kegiatan normalisasi.

Dikutip dari ekobisnews.com, Direktur CV Remethana, Fajar mengaku kegiatannya karena keinginan warga dan perangkat desa. Hal itu tertuang pada berita acara kesepakatan tanggal 20 Maret 2015 yang dihadiri seluruh perangkat desa dan Kapolsek Labuan. Fajar juga mengaku memberikan kontribusi Rp 10 ribu/ret ke desa dan Rp3.000,- /ret ke petugas retasi normalisasi.

Sayangnya, ia enggan menyebut berapa keuntungannya dari kegiatan normalisasi itu. "iya adalah (penjualan), saya tidak tahu persisnya berapa kubik. Yang tahu petugas di bawah,’’ ujarnya dengan mimik serius.

Namun Fajar hanya terdiam ketika ditanyakan soal larangan penambangan tanpa ada IUP dari pemerintah setempat.
Ia juga menolak disebut melakukan penambangan liar dan illegal, karena ia bersikukuh mendapat izin warga dan pemerintah desa melakukan normalisasi DAS. ‘’Warga minta bantuan dinormalisasi karena setiap hujan banjir ke rumah warga. Sebagai pengusaha asal situ ya saya bantu,’’ ujarnya berdalih.

MENGAKU BELUM ADA IZIN

Soal material yang ditumbun di sekitar DAS tanpa izin, Fajar pun mengaku. "Izin baru diurus. Bersamaan itu ya saya dengan perusahaan JO milik Pak Suneng bekerjasama membangun alat industri di situ," kilahnya lagi.

Ketika ditanya, bagaimana bila izin tidak dikabulkan sementara sudah membangun alat industri di lokasi, apakah tidak rugi sebagai pengusaha? Ia hanya terdiam.

Menurut sumber di Labuan, kegiatan itu illegal dan hanya kedok mengurus izin. Sebenarnya, bila tidak terbongkar CV Remethana dan Suneng sudah melakukan kegiatan illegal dan patut diseret di pengadilan. "Biasalah kalau ketahuan ya ngakunya masih diurus izin. Itu omong kosong. Adakah pengusaha cara berfikir begitu kalau mau bisnis jujur. Itu hanya alasan saja,’’ ujar sumber saat wartawan mengambil gambar di lokasi.

Suneng sendiri yang diketahui pemilik salah satu hotel ternama di Makassar membenarkan hanya bekerjasama dengan perusahaan Fajar. Soal izin ia tidak tahu menahu. Ia juga enggan menjawab konfirmasi via pesan singkat. Suneng juga disebut-sebut melakukan kegiatan serupa di Kendari yang membuat namanya mencuat di sebuah media.

Warga sekitar meminta pihak Polda Sulawesi Tengah untuk menyelidiki kasus dimaksud. Karena telah terjadi penambangan illegal dan telah merugikan daerah dengan telah melakukan kegiatan penjualan Sirtu dari DAS.[***]

Sumber; Ekobisnews 
Share this article :

0 komentar:

Jurnalsulteng.com on Facebook

 
Developed by : Darmanto.com
Copyright © 2016. JURNAL SULTENG - Tristar Mediatama - All Rights Reserved
Template by Creating Website
Proudly powered by Blogger