>
Headlines News :
Home » , » Proyek Jalan Bodi-Buol, Pemenang Tender Diduga Tidak Miliki AMP

Proyek Jalan Bodi-Buol, Pemenang Tender Diduga Tidak Miliki AMP

Written By Unknown on Selasa, 28 April 2015 | 17.17.00

Sekretaris Pokja Proyek Jalan Bodi-Buol, Endang menghidar dengan 
membalikkan badan saat diambil gambarnya. [Foto: Akbar] 

Palu, Jurnalsulteng.com- Proses tender paket pelebaran jalan Bodi- Buol yang dianggarkan melalui  APBN  2015 sekira  Rp29 miliar, ditengari beraroma busuk. Pasalnya, Pokja memenangkan PT Andyna Putri Pratama (PT. APP)  yang jelas-jelas banyak kekurangan dan tidak memenuhi syarat.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, memang  sejak awal  PT APP hendak dimenangkan, makanya berbagai upaya dilakukan termasuk “mematahkan” niat dan ambisi perusahaan lain.

Berbagai cara juga dilakukan dari pihak PT APP, salah satunya dengan melayangkan short massage service (SMS) kepada perusahaan lain, agar kiranya mengurungkan niat (mundur–red)  untuk maju sebagai berkompetitor PT APP. Upaya serta cara tersebut  dilakukan pihak PT APP  karena ada dugaan PT APP telah menggelontorkan dana  yang tidak sedikit, sehingga jika paket proyek yang telah direncakan  sejak awal ini  dimenangkan perusahaan lain, maka tentunya sangat merugikan PT. APP.

Sekalipun  diketahui, PT. APP selain  tidak memiliki  AMP (Asphalt Mixing Plant), Mechanical Fider juga tidak memiki kemampuan dasar (KD).  Belum lagi PT APP sendiri saat ini telah mengerjakan paket proyek jalan Kulawi-Gimpu.

Kondisi ini  tentunya menimbulkan ragam tanya dikalangan warga utamanya para kontraktor. Dikhawatirkan jika PT APP tetap dimenangkan, dipastikan tidak akan bisa menyelesaikan paket proyek miliaran tersebut. “Apalagi jika hanya meminjam peralatan perusahaan lain,” kata sumber yang minta namanya tidak dikorankan.
Olehnya ia berharap baik kepada Satuan Kerja (Satker) Pelaksana Jalan Nasional (PJN) wilayah I Sulteng, Pejabat Pelaksana Kegiatan (PPK) serta  tim Pokja, untuk segera melakukan evaluasi  serta mengkaji ulang  proses tender  pemenangan PT APP. “Memang belum terjadi kerugian Negara,  namun indikasi kolusi  dan “persekongkolan jahat” sudah terjadi,” tandasnya.

Yang jelas tambah sumber, jika  mekanisme  ini tetap dipaksakan sekalipun “melabrak “ aturan, maka pihaknya akan mengambil langkah-langkah konstruktif, sehingga daerah, masyarakat  dan Negara tidak dirugikan.

Sebelumnya mantan Ka Satker PJN wilayah I Sulteng  Adolf Sompie yang dikonfirmasi menuturkan, jika memang ada perusahaan yang merasa dirugikan sebaiknya menempuh  prosedur dengan melakukan sanggahan dan upaya banding,  jika merasa tidak puas dengan  sikap dan kebijakan Pokja yang telah memenangkan PT APP. “Ini diatur dalam Perpres. Jika tidak puas, silahkan sanggah, kemudian melakukan   banding,”  tandasnya menyarankan.

Sementara Sekertaris Pokja Endang yang dikonfirmasi terkesan menghindar dari wartawan. Sambil menghindar  Endang sempat mengeluarkan pernyataan bahwa  ini rahasia Negara, sehingga tidak boleh dipublikasikan kepada wartawan.

Bahkan Endang juga menghidar dengan membalikkan badannya saat wartawan mengambil foto dirinya yang menjabat sebagai Sekretaris Pokja.

Diketahui dalam proses tender pelebaran ruas jalan Bodi-Buol, PT Andyna Putra Pratama pemenang pertama dengan nilai penawaran Rp25.653.494.000,- Kemudian PT Karya Etam Bersama sekira Rp 27.484.890.000,- serta pemenang ketiga PT Bina Karya Bahagia mengajukan penawaran sebesar Rp28.969.526.000,-  [TIM]


Editor: Sutrisno
            

  





Share this article :

0 komentar:

Jurnalsulteng.com on Facebook

 
Developed by : Darmanto.com
Copyright © 2016. JURNAL SULTENG - Tristar Mediatama - All Rights Reserved
Template by Creating Website
Proudly powered by Blogger