>
Headlines News :
Home » , » Lahan Rusak, Petani Tuntut Kompensasi PT BDM

Lahan Rusak, Petani Tuntut Kompensasi PT BDM

Written By Unknown on Kamis, 16 April 2015 | 18.04.00

Pembangunan Smelter PT BDM [Foto: deliknews.com]
Palu, Jurnalsulteng.com- Warga Desa Bahomakmur, Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali mengalami kerugian karena rusaknya lahan pertanian sejak PT Bintang Delapan Mineral (BDM), mengekstraksi sumber daya alam (SDA) di wilayah itu sejak Tahun 2010 lalu.

Sebanyak 497 Kepala Keluarga (KK) di desa itu kini terpaksa harus mempertaruhkan kelangsungan hidupnya bersama  rusaknya 372,75 hektar sawah yang tidak bisa berproduksi lagi.

Akibat rusaknya lahan pertanian itu, warga menuntut kompensasi ganti rugi pada PT BDM yang beroperasi berdasarkan izin usaha pertambangan operasi produksi bernomor: 540.3/SK.001/DESDM/VI/2010 di Blok Bahodopi Kabupaten Morowali.

“Sudah 5 tahun kami tidak bisa mengolah sawah dan kebun, karena sungai yang jadi sumber irigasi dikuasai PT BDM. Bahkan jalan Hauling berada dibelakang dapur rumah kami, sepertinya kami tidak merasakan adanya kemerdekaan dalam hidup,” ujar Sabar, salah satu perwakilan warga dalam Tim Pokja, dalam jumpa pers bersama Jatam-YTM di Sekretariat AJI Palu, Kamis (16/4/2015).

Sabar menuturkan, tuntutan petani Bahomakmur bukan tanpa dasar. Tetapi menuntut diberikannya hak hidup dengan sumber penghidupan. Apalagi Tim Pokja II tekah menemukan adanya logam berat yang sudah mencemari sungai Bahodopi.

“Kami mendesak Bupati Morowali agar segera menuntaskan permasalahan itu. Bukan menggantung kasus tanpa penyelesaian,” tegas Sabar.

Direktur Jatam Sulteng, Syahrudin Ariestal Douw yang mendampingi perwakilan warga mengatakan, meski masalah ini sudah berlangsung selama lima tahun, namun PT BDM mengklaim bukan sebagai biang kerok penderitaan para petani di Desa Bahomakmur. "Bahkan mereka menutup mata dengan semua fakta yang menjadi penyebab kemiskinan pemiskinan yang terjadi," jelasnya.

Menurutnya, investasi triliunan rupiah PT BDM di Kabupaten Morowali jangan hanya dilihat dari satu sisi saja. Meski sukses mendongkrak laju industrialisasi, serapan tenaga kerja dan pertumbuhan ekonomi daerah, tapi berakibat dan berdampak pada segala sendi aspek kehidupan masyarakat sekitar.

Penghancuran atas hak penghidupan ini terkait erat dengan pelanggaran terhadap hak ekonomi, sosial dan budaya, sebagaimana ditegaskan dalam UU No. 11/2005 tentang Kovenan Internasional tentang Hak-hak Ekonomi, Sosial dan Budaya, kata Etal.

"Negara wajib menghormati, melindungi dan memenuhi Hak-hak tersebut kepada warganya. Tapi dalam kasus ini Bupati Morowali sebagai pemberi IUP, justeru lebih mengakomodir kepentingan PT BDM ketimbang menyelesaikan kasus tersebut. Padahal hasil laporan dua Tim Pokja investigasi yang dibentuk sudah melaksanakan tugasnya," ujarnya.

Disebutkan, Tim Pokja I bertugas untuk memastikan dampak sosial, ekonomi, lingkungan serta fisika, biologi dan kimia tanah. Sementara Tim Pokja II melakukan investigasi atas dampak yang ditimbulkan adanya jalan Hauling PT BDM.

"Ironisnya, sejak 2014 laporan hasil kerja dua Tim Pokja tidak pernah ditindaklanjuti oleh Bupati Morowali. Kedatangan utusan petani ke DPRD Sulteng (16/4/2015) berharap agar permasalahan ini bisa diselesaikan," jelas Etal.

Terkait dengan kasus ini, Jatam Sulteng menyampaikan lima  tuntutan kepada PT BDM, yakni: Pertama; meminta agar PT BDM segera melaksanakan kewajibannya untuk memberikan kompensasi kepada masyarakat;

Kedua, pemerintah Kabupaten Morowali harus segera memerintahkan PT BDM agar melaksanakan keputusan yang dibuat oleh tim Investigasi pemerintah;

Ketiga, jika PT BDM tidak melaksanakan kewajibanya, masyarakat meminta agar jalan houling yang dibangun diatas akses jalan tani segera dipindahkan dari luar areal lahan II (dua).

Dalam tuntutannya juga mendesak Presiden RI Joko Widodo untuk tidak meresmikan  beroperasinya PT BDM pada tanggal 24 April 2015, karena  masih merugikan masyarakat Bahomakmur.

Terakhir, meminta keepolisian segera menindak PT BDM yang mencaplok dan menutup jalan akses petani.[***]


Wartawan/Editor: Yusrin/Sutrisno
Share this article :

0 komentar:

Jurnalsulteng.com on Facebook

 
Developed by : Darmanto.com
Copyright © 2016. JURNAL SULTENG - Tristar Mediatama - All Rights Reserved
Template by Creating Website
Proudly powered by Blogger