"Kami menjadi model percontohan kepesertaan PNS dalam BPJS Ketenagakerjaan di lingkungan BPJS Ketenagakerjaan wilayah Sulawesi, Maluku dan Papua," kata Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Sulteng Asri Basri di Palu, Selasa (17/3/2015).
Usai mengikuti peresmian gedung baru kantor BPJS Ketenagakerjaan Sulteng yang dibangun dengan dana Rp4,5 miliar, Asri mengemukakan bahwa PNS yang telah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan itu berasal dari Pemprov Sulteng 6.000 orang, Pemkot Palu 8.000 orang dan Kabupaten Parigi Moutong 7.000 orang.
"Kami sudah menyosialisasikan ke semua kabupaten dan diharapkan mulai tahun ini akan menyusul daerah-daerah lainnya," ujarnya.
Program BPJS Ketenagakerjaan yang diikuti PNS tersebut adalah program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JK).
Sesuai ketentuan, presmi asuransi mereka dibayarkan oleh pemerintah provinsi atau kabupaten/kota masing-masing, namun ia tidak merinci nilainya. Sementara manfaat yang akan diterima bila mengalami kecelakaan kerja atau kematian akan sama dengan peserta aktif lainnya, ujarnya.
Selain menjangkau PNS, kata Asri, BPJS Ketenagakerjaan juga akan menjangkau anggota TNI-Polri, karena PNS dan anggota TNI-Polri akan menjadi peserta wajib BPJS Ketenagakerjaan untuk dua program jakni JKK dan JK mulai Juni 2015.
Ia juga menyebut bahwa BPJS Ketenagakerjaan Sulteng telah menandatangi nota kesepahaman kepesertaan dengan Kejaksaan Tinggi Sulteng, Pemkot Palu untuk menyertakan tenaga kerja mandiri dan padat karya, Bank Mandiri dan pengusahan jasa konstruksi untuk karyawan pekerja proyek-proyek konstruksi.
Asri mengatakan bahwa BPJS Ketenagakerjaan akan terus memperluas jangkuan dan kualitas pelayanan dengan membuka cabang-cabang baru dan memperbaiki gadung serta fasilitasnya untuk memberikan kenyamanan kepada peserta.
Hal ini juga diharapkan akan meningkatkan jumlah kepesertaan, karena hingga saat ini baru tercatat 55.000 peserta aktif dari 1.600 perusahaan, padahal potensi kepesertaan mencapai 1,3 juta orang.
Selama lima tahun terakhir, BPJS Ketenagakerjaan Sulteng telah membayarkan santunan kepada peserta Jaminan Hari Tua (JHT) senilai Rp73,9 miliar, Jaminan Kematian Rp7,75 miliar dan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) Rp5,18 miliar untuk 14.000 kasus kecelakaan.[Ant]
0 komentar:
Posting Komentar