![]() |
| Konjen Budi Gunawan |
Demikian disampaikan guru besar ilmu hukum Universitas Parahyangan (Unpar) Bandung, Asep Warlan Yusuf, yang dilansir Rakyat Merdeka Online, Senin (2/2/2015).
"Budi sudah tidak lagi memenuhi syarat karena ia tidak bebas dari persoalan korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN). Apalagi ia menjadi tersangka KPK, bukan lembaga lain," kata Asep.
Asep pun menilai, apapun hasil sidang pra-peradilan nanti yang diajukan Budi Gunawan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, tidak mempengaruhi status Budi Gunawan.
"Walaupun pra-peradilan BG diterima, namun ia tetap tak bisa dilantik. Itu kalau Jokowi komitmen mau bebas dari KKN," demikian Asep. [Rmol]





0 komentar:
Posting Komentar