>
Headlines News :
Home » » Ini Pasal UU KPK yang Hendak Dilucuti DPR

Ini Pasal UU KPK yang Hendak Dilucuti DPR

Written By Unknown on Rabu, 11 Februari 2015 | 15.34.00


Sejumlah wanita yang tergabung dalam Anggota Perempuan Indonesia Antikorupsi melakukan aksi mendukung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di halaman Gedung KPK, Jakarta, Selasa (10/2/2015). [Tempo]

Jakarta, Jurnalsulteng.com- Politikus di Dewan Perwakilan Rakyat berencana merevisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi. Mereka menyebut sejumlah pasal dalam undang-undang yang menjadi payung hukum KPK dalam bertindak itu tak jelas. Padahal pasal-pasal tersebut merupakan pisau tajam yang selama ini dipakai komisi antirasuah untuk membekuk koruptor. Berikut ini sebagian pasal yang ingin diubah oleh DPR yang dikutip dari Tempo:

Kewenangan Penuntutan

Pasal 6
Komisi Pemberantasan Korupsi mempunyai tugas:

c. Melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap
tindak pidana korupsi.

Kewenangan Penyadapan
Pasal 7

Dalam melaksanakan tugas penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 6 huruf c, Komisi Pemberantasan Korupsi berwenang:

a. Melakukan penyadapan dan merekam pembicaraan.

Pembekuan Rekening
Pasal 12

Dalam melaksanakan tugas penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 6 huruf c, Komisi Pemberantasan Korupsi berwenang:

g. Menghentikan sementara suatu transaksi keuangan, transaksi perdagangan, dan perjanjian lainnya atau pencabutan sementara perizinan, lisensi, serta konsesi yang dilakukan atau dimiliki oleh tersangka atau terdakwa yang diduga berdasarkan bukti awal yang cukup ada hubungannya dengan tindak pidana korupsi yang sedang diperiksa.


Perkara Jalan Terus
Pasal 40

Komisi Pemberantasan Korupsi tidak berwenang mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan dan penuntutan dalam perkara tindak pidana korupsi.

Penyitaan tanpa Izin Pengadilan
Pasal 47

Atas dasar dugaan yang kuat adanya bukti permulaan yang cukup, penyidik dapat melakukan penyitaan tanpa izin ketua pengadilan negeri berkaitan dengan tugas penyidikannya.[Tempo]

Share this article :

0 komentar:

Jurnalsulteng.com on Facebook

 
Developed by : Darmanto.com
Copyright © 2016. JURNAL SULTENG - Tristar Mediatama - All Rights Reserved
Template by Creating Website
Proudly powered by Blogger