![]() |
| Kantor DPRD Donggala |
"Pengawalan dana desa ini tidak main-main. Apalagi jumlahnya meningkat tajam dibanding tahun-tahun sebelumnya," kata anggota Komisi I DPRD Kabupaten Donggala Aripudin Hatba yang dikutip dari Antara, Sabtu (7/2/2015).
Dia mengatakan total alokasi dana desa di Kabupaten Donggala pada 2015 mencapai Rp74 miliar, di antaranya Rp11 miliar bersumber dari APBN.
Anggota Badan Anggaran itu mengatakan DPRD belum mendapat petunjuk teknis mengenai pemanfaatan dana desa dari APBD, namun untuk dana desa APBN sudah tertuang dalam UU Desa Nomor 6/2009 dan Peraturan Pemerintah Nomor 6/2014 tentang Dana Desa yang bersumber dari dana APBN.
"Komisi I akan mengundang BPMD mempertanyakan bagaimana mekanisme pelaksanaan dana desa sehingga anggota DPRD juga paham. Dengan begitu kita mudah mengawasi pelaksanaannya," katanya.
Aripudin mengatakan pengawasan DPRD akan dilakukan dari perencanaan, pelaksanaan sampai pada monitoring dan evaluasi.
Ketua Fraksi Demokrat itu mengatakan jika perencanaan dana desa tidak tepat dipastikan pelaksanaannya juga akan amburadul.
"Salah merencanakan hasilnya akan amburadul," katanya.
Secara umum, kata dia, dana desa dibagi dalam dua bagian penting yakni pembiayaan operasional dan infrastruktur.
"70 persen untuk infrastruktur, 30 persen untuk insentif honor, operasional dan penguatan kelembagaan," katanya.
Aripudin mengatakan jajaran anggota komisi bersama ketua Komisi I sudah mendiskusikan rencana mengundang BPMD guna memaksimalkan rencana pengawasan DPRD terhadap dana desa tersebut.
Dia memastikan jika dana desa dimanfaatkan semaksimal mungkin akan berdampak positif terhadap pembangunan di desa.[Ant]





0 komentar:
Posting Komentar