>
Headlines News :
Home » » TPDI Ultimatum Megawati Cs Hentikan Premanisme KIH

TPDI Ultimatum Megawati Cs Hentikan Premanisme KIH

Written By Unknown on Senin, 03 November 2014 | 01.08.00

Megawati Soekarnoputri
Jakarta, Jurnalsulteng.com- Langkah Koalisi Indonesia Hebat (KIH) membentuk pimpinan DPR tandingan merupakan perbuatan melawan hukum dan etika. Anggota DPR dari KIH harus menerima kenyataan, pimpinan DPR dikuasai Koalisi Merah Putih (KMP) sebagai konsekuensi dari berlakunya UU MD3 pasca putusan uji materil di MK.

Demikian disampaikan Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI), Petrus Selestinus, kepada wartawan di Jakarta (Minggu, 2/11/2014). Menurut dia, sikap anggota DPR dari KIH tersebut memperlihatkan secara terbuka postulat premanisme di parlemen yang sebelumnya dialamatkan kepada perilaku preman beberapa anggota DPR. Mereka tengah melembagakan premanisme di parlemen.

"Apapun alasannya, ketika sikap dan perilaku yang dipertontonkan oleh mayoritas anggota DPR tidak sesuai dengan fatsoen, tidak sesuai dengan tatib dan tidak sesuai dengan UU dan memaksakan kehendak untuk dituruti oleh pihak lain, maka pangkat anggota DPR KIH adalah preman dan wakil dari kelompok preman," katanya yang dilansir Rakyat Merdeka Online.

Petrus sangat menyayangkan sikap dan gaya premanisme mayoritas anggota DPR dari KIH yang justru mendasarkan langkahnya atas restu masing-masing ketua umumnya.

Jika restu para ketua umum partai ini benar, kata dia, maka meraka dapat dimintai pertanggungjawaban secara pidana, termasuk tindak pidana korupsi, karena langkah-langkah membentuk DPR tandingan ini terdapat unsur kerugian negara. Karena itulah, TPDI memberi waktu kepada para ketua umum partai politik yang tergabung dalam KIH untuk membubarkan pimpinan DPR tandingan dalam tempo 3 x 24 jam.

Jika dalam tenggang waktu ini mereka tidak membubarkan pimpinan DPR tandingan, TPDI akan mendampingi perwakilan masyarakat Indonesia Timur menemui Pimpinan MPR guna menyampaikan petisi yang berisi desakan agar MPR segera mengamandemen pasal 37 ayat (5) UUD'45  tentang NKRI tidak dapat dilakukan perubahan.

"Karena faktanya, mereka sudah bertindak di luar kaidah hukum dasar atau dalam UUD'45 yaitu adanya DPR kembar, partai politik kembar, dan bisa-bisa nanti presidennya kembar, dan bahkan negara pun dibagi dua," pungkasnya.[Rmol]
Share this article :

0 komentar:

Jurnalsulteng.com on Facebook

 
Developed by : Darmanto.com
Copyright © 2016. JURNAL SULTENG - Tristar Mediatama - All Rights Reserved
Template by Creating Website
Proudly powered by Blogger