![]() |
| Mobil Dinas. [Ilustrasi] |
"Pemda Donggala harus mengerti dengan kita anggota dewan. Tidak mungkin hanya padamu negeri. Kalau dibayar gaji kita berdasarkan PP No 10 tahun 2008, bahwa anggota dewan menerima gaji 60 bulan. Kami baru menerima 59 bulan," kata mantan Ketua Fraksi PPP, Ihsan Suki, yang dihubungi via telepon, Senin (3/11/2014).
Dikatakannya, mobil dinas akan kembalikan jika pemda sudah membayar gaji satu bulan yang tersisa. Diakuinya, status pinjam pakai modis bukan dalam kapasitas anggota dewan, tetapi sebagai jabatan yang melekat pada dirinya. Sehingga sangat tidak elegan menyandera mobil dinas hanyakarena gaji sebulan tidak dibayarkan berdasarkan PP 10/2008.
Terlebih lagi, sudah lebih dari tiga bulan sudah tidak menjadi anggota dewan. Seharusnya mobil dinas yang seharusnya kini sudah dikembalikan sebagai aset Pemkab itu sudah dikembalikan.
Apalagi kendaraan tersebut akan digunakan para ketua fraksi dan ketua komisi yang saat ini menjabat sebagai alat kelengkapan dewan.
Menanggapi hal itu, Kabag Umum Sekretariat Dewan Donggala, Dahlan menyayangkan sikap mantan anggota dewan yang belum mengembalikan kendaraan dinas. "Baru tujuh kendaraan dinas jenis innova yang dikembalikan. Sisanya belum jelas alasan kapan dan kenapa belum dikembalikan," ujar Dahlan setengah mengeluh.
Pihaknya dalam waktu dekat akan melayangkan surat penarikan kendaraan. "Jika mereka tidak dengan itikad baik mengembalikan secara sukarela, maka atas nama Pemda Donggala kami akan menyurati mantan anggota dewan byang masih menggunakan kendaraan dinas itu. Kalau tidak dikembalikan, kami akan diambil secara paksa. " janji Dahlan.[Yus]

.jpg)



0 komentar:
Posting Komentar