>
Headlines News :
Home » , » Renegosiasi PT Vale, GNP Desak DPRD Tentukan Sikap

Renegosiasi PT Vale, GNP Desak DPRD Tentukan Sikap

Written By Unknown on Senin, 03 November 2014 | 23.58.00

Gerakan Nasional Pasal (GNP) 33 UUD 1945 melakukan unjuk rasa di DPRD Sulteng, Senin (3/11/2014). Unjuk rasa yang dilakukan GNP terkait hasil renegosiasi  Kontrak Karya PT Vale

yang merugikan Provinsi Sulteng. [Foto: Yusrin/JurnalSulteng]
Palu, Jurnalsulteng.com- Renegosiasi kontrak karya PT. Vale Tbk yang beroperasi di Wilayah Sulawesi Tengah dianggap telah merugikan daerah. Terkait hal tersebut, Gerakan Nasional Pasal (GNP) 33 UUD 1945 mendesak DPRD Provinsi Sulteng untuk segera menentukan sikap.

Desakan tersebut dilakukan dengan menggelar unjukrasa didepan gedung wakil rakyat Sulteng itu, Senin (3/11/2014). Dalam unjuk rasa tersebut, GNP menyampaikan beberapa tuntutan diantaranya,  mendesak DPRD Sulteng agar segera memberikan sikap politik secara kelembagaan mengenai hasil renegosiasi PT Vale Tbk, menerima atau menolak.

Ristan Rauf yang bertindak sebagai Korlap dalam unjuk rasa ini menyatakan, kika menolak hasil renegosiasi maka DPRD Sulteng harus segera membuat langkah kongkret. "Pertama, melakukan Rapat Dengan Pendapat (RDP) dengan menghadirkan pihak Gubernur Sulteng agar memberikan penjelasan mengenai tahapan pra renegosiasi dan pasca renegosiasi, terutama sikap Gubernur untuk penggunaan 7 ribu hektar lahan yang telah diciutkan," seru Ristan.

(Baca: Renegosiasi PT Vale Merugikan Provinsi Sulteng )

Selain itu, pengunjuk rasa juga agar DPRD Sulteng sebagai wakil rakyat dapat menegakan pasal 33 UUD 1945 dan membangun persatuan nasional menuju masyarakat adil makmur lahir dan batin.

Pada unjuk rasa tersebut, GNP juga menyatakan bahwa PT Vale yang dulunya bernama PT Inco Tbk ini telah puluhan tahun menggarap lahan di Sulteng (Morowali) dan menjadikan lahan seluas 32 ribu hektar seakan menjadi benda mati yang tak boleh disentuh oleh siapapun.

"PT Vale sendiri tidak melakukan giat pembangunan dan eksplorasi nikel, tanah itu benar-benar menjadi berhala yang tidak boleh disentuh oleh siapapun. Jika ada rakyat yang menyentuhnya, maka pasti langsung berurusan dengan aparat keamanan," kata Ristan.

Sebelum dilakukan renegosiasi kata Ristan,  PT Vale Tbk merupakan  repsentasi  perusahaan asing yang masuk di Indonesia melalui jalan "kudeta merangkak" rezim Orde Baru, dengan menguasai lahan seluas 118.434 Hektar, yang membentang di 15 Kecamatan di Sulteng, Sulsel dan Sultra.

"Renegosiasi kontrak karya yang seakan dipaksakan diakhir pemerintahan rezim SBY itu benar-benar merugikan provinsi Sulteng, yang hanya mengurangi lahannya sebanyak 7 ribu hektar.  Bisa jadi dalam proses renegosiasi itu ada kompromi dengan PT Vale, sehingga menurunkan posisi tawar yang merugikan Provinsi Sulteng," ujarnya.

Dalam aksi unjuk rasa di halaman kantor DPRD Sulteng itu, para pengunjukrasa ditemui tujuh anggota DPRD yang dimotori oleh Fraksi PDI Perjuangan dan Nasional Demokrat (NasDem) menemui pengunjuk rasa. Anggota DPRD yang diwakili Muharram Nurdin dan Edmont menyatakan setuju dan menyatakan sikap mendukung tuntutan para pendemo.

"Kami menyambut baik tuntutan kawan-kawan atas hasil renegosiasi itu. Namun, saat ini kami belum bisa mengundang pihak pemerintah, karena alat kelengkapan DPRD belum di lantik. Kalau semua sudah dilantik. Minggu depan kami akan mengundang gubernur untuk mendengarkan pendapat pemerintah," ujar Muharram yang diamini ketujuh anggota dewan yang menemui pengunjuk rasa.[Bob]
Share this article :

0 komentar:

Jurnalsulteng.com on Facebook

 
Developed by : Darmanto.com
Copyright © 2016. JURNAL SULTENG - Tristar Mediatama - All Rights Reserved
Template by Creating Website
Proudly powered by Blogger