>
Headlines News :
Home » , » Pansus DPRD Palu Tuntaskan Raperda Jasa Umum

Pansus DPRD Palu Tuntaskan Raperda Jasa Umum

Written By Unknown on Rabu, 06 Agustus 2014 | 23.17.00

Pansus DPRD Palu Tuntaskan Raperda Jasa Umum Rabu (6/8/2014).
[Antara]
Palu, Jurnalsulteng.com- Tim panitia khusus II DPRD Kota Palu telah menyelesaikan satu dari tujuh rancangan perda yang diajukan pemerintah Kota Palu yakni Rancangan Perda tentang Perubahan Kedua atas Perda No 8/2011 tentang Retribusi Jasa Umum.

"Raperda ini tidak terlalu berat, karena hanya sebatas merevisi retribusi saja," kata Ketua Pansus II, Andi Patongai di Palu, Rabu (6/8/2014).

Panitia khusus menyetujui struktur dan besaran tarif retribusi khususnya kawasan parkir yang menggunakan sistem portal, seperti di Bandara Mutiara Sis Aljufri Palu untuk jenis kendaraan roda empat sebesar Rp3.000 per jam.

“Jika melewati satu jam maka pemilik kendaraan membayar sebesar Rp5.000 perdua jam. Intinya pembayaran maksimal berhenti diangka Rp5.000,” kata Kepala Bidang Lalu Lintas dan Pengawasan Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Kota Palu, Denny R. Simolang.

Sementara kendaraan roda dua sebesar Rp1.000 per jam. Tarif parkir akan meningkat jika kendaraan tersebut selama dua jam, maka pemilik kendaraan wajib membayar sebesar Rp2.000. Begitupun tiga jam kemudian pemilik kendaraan harus membayar retribusi sebesar Rp4.000.

Khusus tarif parkir menginap atau penitipan kendaraan di kawasan parkir di bandara yakni untuk kendaraan roda empat sebesar Rp25 ribu per hari. Sementara kendaraan roda dua sebesar Rp10 ribu per hari.

“Jadi portalnya masih manual dan sudah mulai berjalan, meskipun sistemnya belum dimasukkan. Kalau sistemnya sudah masuk maka operator kami mudah mendeteksi pemilik kendaraan, mulai dari kendaraan masuk dan waktu kendaraan keluar, dengan adanya sistem itu memudahkan sistem hitung secara per jam. Selain itu, adapula Camera CCTV untuk keamanan plat kendaraan,” jelasnya.

Dia mengatakan, sistemnya akan dilengkapi pada akhir 2014. Jika sistemnya sudah berjalan, Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatikan Kota Palu akan mensosialisasikan kepada masyarakat agar tidak menuai kritik, baik dalam bentuk pamflet maupun lisan.

“Agar masyarakat tahu pemberlakuan tarif sebesar Rp3.000 itu. Jadi intinya setelah sosialisasi baru diberlakukan tarif sebesar Rp3.000 ini,” katanya. Namun tarif parkir sebesar itu saat ini masih berlaku pada kendaraan roda empat.[Ant]
Share this article :

0 komentar:

Jurnalsulteng.com on Facebook

 
Developed by : Darmanto.com
Copyright © 2016. JURNAL SULTENG - Tristar Mediatama - All Rights Reserved
Template by Creating Website
Proudly powered by Blogger