Ilustrasi |
"Caranya adalah MK tidak boleh hanya berpatokan kepada persoalan perhitungan angka perolehan suara yang menjadi selisih perhitungan yang disengketakan, tetapi juga harus menekankan dan memfokuskan pemeriksaan pada aspek proses pemilu yang dari tahap awal sudah dilanggar oleh KPU dan pasangan Jokowi-JK," ungkap advokat Petrus Selestinus, saat berbincang dengan wartawan, menyingkapi sidang perdana gugatan pilpres, di MK, yang dikutip dari Rakyat Merdeka Online, Rabu (6/8/2014).
Dalam praktek penyelenggaraan pemilu termasuk dalam pemilu pilpres, pelanggaran dalam proses itu selalu menjadi pintu masuk untuk mencuri suara pasangan calon lain secara TSM dan signifikan berpengaruh langsung terhadap perolehan suara secara besar-besaran, sebagai akibat terlibatnya struktur kekuasaan KPU dalam proses pemilu legislatif mapun pilpres.
"Margarito Kamis maupun Chudry Sitompul sepakat harus adanya keberanian hakim MK secara progresif untuk mendalami kesalahan proses sebagai buah dari kebijakan yang menyimpang dari pihak penyelenggara yang merugikan pasangan calon Prabowo-Hatta," kata Petrus mengingatkan.
Menurut Petrus, perjuangan pasangan Prabowo Hatta dalam menyelamatkan suara hampir 70 juta pemilih harus dimaknai sebagi perjuangan untuk kepentingan bangsa, tidak sekedar menghitung angka perolehan suara tetapi lebih untuk perbaikan demokrasi guna melahirkan pemimpin yang bermutu. [Rmol]
0 komentar:
Posting Komentar