>
Headlines News :
Home » » Abraham Samad: Jangankan Megawati, Jokowi Kalau Perlu Dipanggil

Abraham Samad: Jangankan Megawati, Jokowi Kalau Perlu Dipanggil

Written By Unknown on Kamis, 24 Juli 2014 | 23.31.00

Abraham Samad
Jakarta, Jurnalsulteng.com-  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan membahas kelanjutan penyelidikan kasus dugaan korupsi pemberian Surat Keterangan Lunas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (SKL BLBI) setelah Hari Raya Idul Fitri alias Lebaran.

Ketua KPK, Abraham Samad menyatakan pihaknya akan membahas penyelidikan itu melalui gelar perkara alias ekspose setelah lebaran. Termasuk, mengenai perlu atau tidaknya melakukan pemanggilan terhadap Presiden ke-5 RI, Megawati Soekarnoputri.

"Jadi habis Lebaran kita putuskan ya. Kita ekspose siapa-siapa saja yang dimintai keterangannya," kata Samad di kantor KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, yang dikutip dari Rakyat Merdeka Online, Kamis (24/7/2014).

Dia menekankan, tak ada kendala psikologis bagi KPK untuk memanggil Megawati. Hal itu terbukti dengan dilakukannya pemeriksaan terhadap Wakil Presiden Boediono dan Jusuf Kalla selaku mantan Wakil Presiden.

Samad bahkan menegaskan berani melakukan pemeriksaan terhadap presiden terpilih, Joko Widodo ketika diperlukan.

"Jadi kenapa takut? Megawati kan bukan presiden. Presiden pun kalau diperlukan kita akan panggil. KPK nggak ada kendala panggil presiden," terang dia.

"KPK enggak ada kendala panggil presiden. Dari ekspose nanti, baru bisa dipetakan kasus ini bisa ditingkatkan ke penyidikan atau belum," sambung dia.

Penerima SKL BLBI beberapa di antaranya yakni, pemilik Bank Dagang Nasional Indonesia (BNDI) Sjamsul Nursalim, pengusaha The Nin King, pengusaha Bob Hasan, Salim Group (utang Salim Group ketika dibuatkan SKL mencapai lebih dari Rp55 triliun rupiah. Dua tahun setelah SKL terbit, aset Salim Group yang diserahkan ternyata hanya bernilai Rp30 triliun), James Sujono Januardhi dan Adisaputra Januardhy (PT Bank Namura Internusa dengan kewajiban sebesar Rp303 miliar), Ulung Bursa (Bank Lautan Berlian, Rp424,65 miliar), Lidia Muchtar (Bank Tamara, Rp189,039 miliar), Marimutu Sinivasan (PT Bank Putera Multi Karsa, Rp790,557 miliar), Omar Putihrai (Bank Tamara, Rp159,1 miliar), Atang Latief (Bank Bira, kewajiban membayar Rp155,72 miliar), dan Agus Anwar (Bank Pelita dan Istimarat, Rp577,812 miliar).

Sebelumnya, KPK sudah memintai keterangan beberapa terperiksa. Mereka yakni mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) I Putu Gede Ary Suta, mantan Menteri Koordinator Perekonomian pada Kabinet Gotong Royong 2001-2004 Dorodjatun Kuntjoro-Jakti, mantan Menteri Keuangan dan Koordinator Perekonomian periode 2000-2001 Rizal Ramli, mantan Menteri Keuangan 1998-1999 Bambang Subiyanto, Menko Perekonomian 1999-2000 dan mantan Kepala Bappenas 2001-2004 Kwik Kian Gie.

Diketahui, SKL BLBI pertama kali dikeluarkan saat pemerintahan Presiden Megawati Soekarnoputri sesuai Inpres Nomor 8/2002 dan Tap MPR Nomor 6 dan 10. Sebelumnya, dalam kasus yang sama Kejaksaan Agung SKL sudah mengeluarka Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap sejumlah debitor. Padahal beberapa konglomerat besar sudah menerima SKL, sekaligus release and discharge dari pemerintah.

Audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyebutkan, dari dana BLBI sebesar Rp144,5 triliun yang sudah dikucurkan ke 48 bank umum nasional, negara dirugikan sebesar Rp138,4 triliun.

Sementara, audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menemukan terdapat penyimpangan sebesar Rp54,5 triliun dari 42 bank penerima BLBI. BPKP bahkan menyimpulkan Rp53,4 triliun dari penyimpangan itu terindikasi korupsi dan tindak pidana perbankan. [Rmol]

Share this article :

0 komentar:

Jurnalsulteng.com on Facebook

 
Developed by : Darmanto.com
Copyright © 2016. JURNAL SULTENG - Tristar Mediatama - All Rights Reserved
Template by Creating Website
Proudly powered by Blogger