>
Headlines News :
Home » » Kejati NTT Mulai Periksa Kasus Korupsi Rp77 Miliar

Kejati NTT Mulai Periksa Kasus Korupsi Rp77 Miliar

Written By Unknown on Selasa, 20 Mei 2014 | 13.01.00

Ilustrasi
Kupang, Jurnalsulteng.com - Penyidik Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (NTT), Selasa, (20/5/2014), kembali menangani kasus korupsi dana pendidikan luar sekolah di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan NTT senilai Rp 77 miliar. Penanganan kasus itu terkatung-katung sejak 2007, meski kejaksaan menduga banyak pejabat di NTT yang terlibat.

Berdasarkan hasil penyelidikan awal kejaksaan, terjadi penyimpangan dalam penyaluran dana pendidikan luar sekolah (PLS) karena tidak semuanya diberikan kepada kelompok binaan PLS.

Hari ini penyidik kejaksaan menjadwalkan pemeriksaan Bupati Sabu Raijua Marthen Dira Tome. Pada saat kasus korupsi itu terjadi, Marthen menjabat sebagai mantan Kepala Sub Dinas PLS Dinas Pendidikan dan Kebudayaan NTT. "Kami sudah layangkan surat panggilan kepadanya. Namun belum ada konfirmasi kehadiranya," kata Juru bicara Kejaksaan Tinggi NTT, Ridwan Ansar kepada Tempo.

Menurut Ridwan, pemeriksaan terhadap Marthen sebagai saksi penting dilakukan. Dia dianggap mengetahui segala bentuk penyaluran dana yang diperuntukkan bagi kelompok informal yang dibina melalui dana PLS. “Penyidik memandang perlu memeriksanya untuk mendapatkan keterangan berkaitan dengan dugaan korupsi tersebut,” ujar Ridwan.

Selain Marthen, kata Ridwan, penyidik sudah memeriksa sejumlah saksi lain. Di antaranya mantan Bendahara Bidang PLS Dinas Pendidikan dan Kebudayaan NTT, Gloripka Adu.

Pemeriksaan kasus itu dilanjutkan setelah Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abraham Samad, menyatakan kesiapannya untuk mengambilalih penanganan kasus itu. "Jika Kejaksaan tidak bisa melanjutkan kasus itu, KPK siap mengambilalih penanganannya," ucap Abraham saat berada di Kupang, NTT, Senin, 5 Mei 2014 lalu.

Jaksa Agung, Basrief Arief, yang juga berada di Kupang saat itu, mengatakan kasus itu masih ditangani Kejaksaan Tinggi NTT. Namun terkendala data aliran dana kepada siapa saja. Kejaksaan sudah bekerjasama dengan PPATK untuk mengungkapnya. "Siapa saja yang akan dijadikan tersangka akan diketahui setelah diperoleh data dari PPATK,” ujarnya.***


sumber:tempo.co
Share this article :

0 komentar:

Jurnalsulteng.com on Facebook

 
Developed by : Darmanto.com
Copyright © 2016. JURNAL SULTENG - Tristar Mediatama - All Rights Reserved
Template by Creating Website
Proudly powered by Blogger