>
Headlines News :
Home » , » KPU Diskualifikasi Parpol di 39 Kab/Kota dan 67 DPD

KPU Diskualifikasi Parpol di 39 Kab/Kota dan 67 DPD

Written By Unknown on Sabtu, 15 Maret 2014 | 18.34.00

Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah (foto: Tribunnews)
Jakarta, Jurnalsulteng.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan membatalkan keikutsertaan (diskualifikasi) partai politik (Parpol) dan calon Dewan Perwakilan Daerah (DPD) yang tidak atau terlambat menyerahkan pelaporan dana awal kampanye.

Walau tidak merujuk nama partai, Komisioner KPU seperti dilansir Tribunnews.com Sabtu (15/3/2014), Ferry Kurnia Rizkiyansyah, mengatakan partai politik dicoret di 39 kabupaten/kota ementara pencoretan DPD berada di 17 provinsi.

"Ada 39 kabupaten/kota yang kita inikan (diskualifikasi). DPD itu ada di 17 provinsi 67 DPD kalau tidak salah," ujar komisioner KPU, Ferry Kurnia Rizkiyansyah, di Cikini, Jakarta, Sabtu (15/3/2014).

Menurut Ferry, sesuai rapat pleno KPU dan KPU daerah yang selesai tadi pagi,  mereka dicoret dari keikutsertaan Pemilu karena dua faktor.

Pertama, karena tidak menyerahkan pelaporan dana awal kampanye dan kedua terlanbat menyerahkan.

"Jadi dua faktor itu saja, kan kita cermati kan, jadi kalau dia tidak menyerahkan berarti tidak punya itikad menyampaikan. Tapi faktor tidak menyampaikan juga karena apa, misalnya karena banjir atau apa," terang Ferry.
Rencananya, surat pendikuskalifikasian tersebut akan dirikimkan KPU ke partai melalui provinsi. Sementara jika DPD, langsung diberikan kepada yang bersangkutan.

Dengan pembatalan keikutsertaan partai politik tersebut, calon anggota legislatifnya juga tidak bisa ikut bertarung pada Pemilihan Umum Anggota Legislatif (Pileg) 9 April mendatang.
Walau demikian, partai politik dan DPD yang didiskualifikasi tersebut diberikan kesempatan untuk mengajukan sengketa kepada Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu).

Sekedar informasi, aturan pelaporan dana kampanye dan sanksinya bila tidak memenuhi bagi parpol akan dibatalkan sebagai peserta pemilu sesuai tingkatannya diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD.

Sesuai tingkatan dimaksud adalah laporan dana kampanye parpol tingkat DPP dan caleg DPR RI ke KPU RI, parpol tingkat DPD dan caleg DPRD provinsi ke KPU Provinsi. Begitu juga tingkat Kabupaten/Kota ke KPU Kabupaten/Kota.
Calon DPD juga diwajibkan melaporkan dana kampanyenya, yaitu melalui KPU Provinsi masing-masing. Kampanye umum rapat terbuka sendiri dilaksanakan mulai besok Minggu 16 Maret hingga 5 April 2014.***


sumber: Tribunnews.com
Share this article :

0 komentar:

Jurnalsulteng.com on Facebook

 
Developed by : Darmanto.com
Copyright © 2016. JURNAL SULTENG - Tristar Mediatama - All Rights Reserved
Template by Creating Website
Proudly powered by Blogger