>
Headlines News :
Home » , » 35 Advokat Dilantik, Otto: Tidak Ada KKN di Peradi

35 Advokat Dilantik, Otto: Tidak Ada KKN di Peradi

Written By Unknown on Rabu, 26 Maret 2014 | 16.28.00

Anggota Peradi Sulawesi Tengah foto bersama pada acara pelantikan 35 anggota Peradi di Hotel Santika Palu,  Selasa (25/3/2014). 

Palu, Jurnalsulteng.com- Ketua Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Pusat, Otto Hasibuan mengatakan, dalam proses pelantikan anggota Peradi tidak berlaku unsur kolusi korupsi dan nepotesme (KKN).

Hal tersebut dikemukakan Otto Hasibuan pada Pengambilan Sumpah 35 orang advokat se-Wilayah Hukum Provinsi Sulawesi Tengah, di Hotel Santika Palu, Selasa (25/3/2014).  "Semua yang dilantik ini dinyatakan lulus ujian advokat tanpa ada unsur KKN sedikitpun. Anaknya pengurus Peradi saja banyak yang tidak lulus ujian,” kata Otto Hasibuan.

Dalam sambutannya Otto juga menyarakankan, agar para Advokat di daerah ini tidak bergaya hidup glamour. sehingga bisa menimbulkan kesan menjadi Advokat karena ingin hidup mewah. Yang lebih penting kata Otto, menjadi Advokat lebih mengedepankan penegakkan hukum.

Ketua Peradi Palu, Abdurrachman M Kasim, SH
Otto juga menyindir gaya hidup glamour sejumlah advokat di Indonesia. Bahkan Otto menceritakan banyaknya  jumlah peminat yang akan masuk ke Fakultas Hukum di Universitas Gajah Mada melalui penjaringan minat dan bakat, karena ingin menjadi advokat.

“Dari 158 calon mahasiswa 90 persen diantaranya mengaku bercita-cita menjadi seorang advokat. Dan saya tanya apa yang motiovasinya hingga ingin menjadi advokat. Dengan menjadi pengacara artis, kata mereka bisa beli mobil jaguar,” kata Otto yang disambut gemuruh tawa para undangan..

Pada kesempatan tersebut, Otto juga  menyarankan agar di Kota Palu segera diadakan kurikulum baru tentang advokat. "Sehingga akan semakin banyak jumlah advokat didaerah ini," ujarnya.

Sementara Ketua Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah, I Putu Widnya dalam sambutannya mengatakan, advokat juga harus bebas dan mandiri dalam menjalankan profesinya, dalam artian tidak terintervensi oleh hal apapun.

“Jika seorang advokat dalam melaksanakan tugasnya  tidak bisa bebas dan mandiri, maka yang dirugikan adalah para pencari keadilan itu sendiri,” ujarnya.
A. Makasau dan Yohanes B Napat

Putu juga meminta para Advokat agar setiap  menangani kasus hukum, tidak semata-mata memikirkan kemenangan dalam proses peradilan.  "Advokat harus mengupayakan penyelesaian kasus melalui proses diluar peradilan. Salah satunya melalui jalur mediasi," harap Putu.

Menurut Putu, sebelum kasus itu diajukan ke proses peradilan, advokat memiliki kewajiban untuk melakukan mediasi diluar proses peradilan, dengan tujuan mencari penyelesaian melalui jalan damai maupun kekeluargaan. "Contohnya di Jepang. Disana  masyarakat dan para praktisi maupun penegak hukumnya, lebih mengedepankan upaya penyelesaian masalah melalui mediasi atau kekeluargaan," terang Putu mencontohkan.

Putu juga berpesan agar para advokat selalu menghormati nilai hukum. "Jika aparat dan praktisi hukum tidak menghormati hukum, maka masyarakat juga akan hilang kepercayaan terhadap hukum itu sendiri.*** (advertorial)


Share this article :

0 komentar:

Jurnalsulteng.com on Facebook

 
Developed by : Darmanto.com
Copyright © 2016. JURNAL SULTENG - Tristar Mediatama - All Rights Reserved
Template by Creating Website
Proudly powered by Blogger