>
Headlines News :
Home » , » Deprov Segera Jadwalkan Hearing Bank Sulteng

Deprov Segera Jadwalkan Hearing Bank Sulteng

Written By Unknown on Sabtu, 11 Januari 2014 | 16.26.00

Palu, Jurnalsulteng.com- DPRD Provinsi (Deprov) Sulawesi Tengah (Sulteng) akan segera menjadwalkan hearing PT Bank Sulteng, terkait gugatan mantan nasabah yang hilang agunannya di bank tersebut.

"Kami sudah mendapat kepastian, hari Senin (13/1/2014) akan ditentukan jadwal hearing dengan PT Bank Sulteng. Setelah itu baru ada penetapan jadwal hearing," ujar Rusmin Hamzah,SH,MH selaku penasehat hukum mantan nasabah PT Bank Sulteng, Jumat (10/1/2014)

Menurut Rusmin, permohonan kepada Deprov Sulteng agar melakukan pemanggilan kepada PT Bank Sulteng terkait tanggungjawab agunan nasabah yang hilang itu telah dilakukan sejak 23 Desember 2013 lalu.

Permohonan kepada Deprov Sulteng itu dilakukan setelah dua kali dilayangkan somasi kepada Bank Sulteng, agar melaksanakan rekomendasi Ombusman RI, agar membayar ganti rugi kepada mantan nasabahnya.

"Kami minta Deprov memanggil Direksi PT Bank Sulteng karena mereka tidak segera melaksanakan rekomendasi ORI," ujar Rusmin.

Sebelumnya diberitakan, kasus hilangnya agunan nasabah PT Bank Sulteng belum tuntas juga, meski Ombusman Republik Indonesia (ORI) sudah merekomendasikan agar PT Bank Sulteng mengganti kerugian mantan nasabahnya.

Karena sampai saat ini belum ada tindak lanjut dari rekomendasi ORI tersebut, mantan nasabah yang dirugikan akibat hilangnya agunan berupa lampiran surat ukur sertifikat kembali mengajukan somasi kedua (terakhir) agar PT Bank Sulteng segera menyelesaikan kewajibannya.

Somasi tersebut diantar langsung oleh Pengacara penggugat (Chairil Anwar)  yakni Rusmin Hamzah dan diterima salah satu staf PT Bank Sulteng, Selasa (17/12/2013).

Kepada Jurnalsulteng.com Rusmin mengatakan, dilayangkannya somasi  terakhir karena hingga saat ini PT Bank Sulteng belum menyelesaikan kewajibannya sebagaimana direkomendasikan ORI.

"Sebelumnya kami sudah melayangkan somasi pertama. Karena tidak ada tindak lanjut, maka kami mewakili penggugat mendesak agar PT Bank Sulteng segera menyelesaikan kewajibannya," ungkap Rusmin yang bernaung di LBH Wahana Keadilan.

Dalam somasi bernomor SM.088/LBH-WK-PL/XII/2013  disebutkan, PT Bank Sulteng harus segera memberikan tanggapan untuk menyelesaikan kewajibannya seperti yang direkomendasikan ORI, selambat-lambatnya pada 23 Desember 2013.

Bila sampai batas waktu yang diminta tersebut belum juga diselesaikan, maka pihaknya selalu kuasa hukum Chairil Anwar akan melakukan legal Action secara Pidana dan Perdata.

"Masalahnya persoalan ini sudah berbulan-bulan sejak adanya rekomendasi ORI. Tapi sampai sekarang belum ada penyelesaian yang menjadi kewajiban PT Bank Sulteng," jelas Rusmin.(trs)





Share this article :

0 komentar:

Jurnalsulteng.com on Facebook

 
Developed by : Darmanto.com
Copyright © 2016. JURNAL SULTENG - Tristar Mediatama - All Rights Reserved
Template by Creating Website
Proudly powered by Blogger