>
Headlines News :
Home » , » Lebaran, 150 Koruptor Bakal Dapat Remisi

Lebaran, 150 Koruptor Bakal Dapat Remisi

Written By Unknown on Selasa, 06 Agustus 2013 | 00.54.00

Jakarta, (Jurnalsulteng.com) - Kepala Penjara Sukamiskin Bandung, Giri Purbadi mengatakan telah mengusulkan remisi hari raya Idul Fitri dan Hari Kemerdekaan 17 Agustus untuk 240 terpidana di lembaganya. Menurut Giri, sekitar 150 orang di antaranya adalah narapidana kasus korupsi.

"Usulan itu sudah kami ajukan sejak Juni dan keputusannya ada di Direktorat Jenderal Kemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia," ujar Giri seperti dilansir Tempo.co, Senin, (5/8/2013).

Giri membenarkan di antara koruptor yang diusulkan tersebut adalah terpidana mafia pajak Gayus Tambunan, eks jaksa Urip Tri Gunawan, bekas Gubernur Bengkulu Agusrin Najamudin, bekas Wali Kota Bekasi Mochtar Mohamad, eks Bupati Subang Eep Hidayat, serta bekas Mendagri Hari Sabarno.

Namun ia menolak merincikan berapa jumlah remisi yang diberikan kepada masing-masing terpidana tersebut. "Nanti pengumuman remisi baru bisa ditahui," ucapnya.

Giri menuturkan, dasar pemberian remisi kepada koruptor di antaranya Surat Keputusan ?Menteri Hukum Amir Syamsuddin bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang pengetatan remisi tidak berlaku surut. Dalam artian koruptor tidak bisa mendapatkan remisi sejak aturan itu diterbitkan pada 12 November 2012. Sedangkan yang mengajukan sebelum aturan itu terbit, bisa mendapatkan remisi.

Namun pemberian temisi wajib diseleksi secara ketat oleh tim yang dibentuk Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, kemudian dilanjutkan Kantor Wilayah Kementerian Hukum, lalu Direktorat Jenderal Pemasyarakatan. Seleksi tersebut berdasarkan amanah dalam hukum acara pidana serta peraturan tentang pengetatan remisi.

"Tidak gampang melakukan seleksi karena terpidana harus memenuhi seluruh persyaratan dan dinilai secara tegas," ujar dia.

Giri mengakui pemberian remisi terhadap koruptor memang mengundang kontroversi, namun dirinya melakukan hal itu berdasarkan aturan yang dijalankan dengan tegas, serta kepatuhannya kepada atasan yakni Kementerian Hukum. "Saya ini hanya pelaksana teknis, usulan itu dirumuskan oleh tim, dan saya patuh dan komitmen terhadap atasan," ucap dia.

Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Denny Indrayana belum berhasil dikonfirmasi hingga malam ini. Ia tak menjawab saat dihubungi melalui telepon selulernya.***

Share this article :

0 komentar:

Jurnalsulteng.com on Facebook

 
Developed by : Darmanto.com
Copyright © 2016. JURNAL SULTENG - Tristar Mediatama - All Rights Reserved
Template by Creating Website
Proudly powered by Blogger