Palu, Jurnalsulteng.com- Publik merespon positif langkah Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah (Sulteng) dalam upaya melakukan pemberantasan korupsi di daerah ini. Kejati Sulteng mulai menunjukkan taring serta eksistensinya sebagai lembaga penegak hukum. Tidak tanggung-tanggung Balai Wilayah Sungai Sulawesi (BWSS) III yang selama ini dikenal sebagai instansi "kebal hukum" kini menjadi target Laskar Adhiyaksa.
Karena itu, publik berharap agar Kejati Sulteng mengusut tuntas dugaan-dugaan korupsi di Balai Wilayah Sungai Sulawesi (BWSS) III ini.
Beberapa mega proyek yang dikerja sejak tahun 2014 hingga 2015 ditengarai bermasalah. Makanya, tidak heran jika penyidik kejaksaan mulai mengendus dan melakukan proses penyelidikan, dengan harapan pihak-pihak yang terlibat dalam upaya merugikan keuangan negera bisa di seret ke meja hijau, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Dugaan kasus-kasus mega proyek yang bermasalah ini, harus diusut dengan tidak pandang bulu, agar rasa keadilan di masyarakat betul-betul diwujudkan," kata Ansyari salah seorang aktivis NG0 kepada Jurnalsulteng.com, Selasa (17/5/2016).
Ia juga berharap kasus-kasus yang bermasalah ini tidak "mengendap" apalagi terkatung-katung, tetapi harus dibongkar secara terang menderang fan tuntas.
Namun kata Ansyari, jika tidak ditemukan indikasi penyimpangan, maka Kejaksaan juga harus fair dan gentlemen mengatakan bahwa dari sekian proyek di BWSS III yang beberapa kontraktornya telah diminta keterangan tidak ada yang bermasalah.
Persoalannya, wacana tentang dugaan menyimpangan proyek di BWSS saat ini lagi hangat dibicarakan, karena melibatkan kontraktor-kontraktor raksasa di Sulteng.
(Baca Juga: Dugaan Korupsi di BWSS III, Kejati Periksa Marten Tibe )
"Jika kasus ini terbongkar, maka deretan ada kemungkinan akan menyeret beberapa kontraktor raksasa di Sulteng. Tidak hanya itu, sudah barang tentu mata rantai "penguasa" proyek di BWSS III yang selama ini santer, bisa terputus," katanya.
Meski demikian, tambah Ansyari, seyogyanya pengusutan kasus proyek di BWSS III ini, murni persoalan hukum, bukan karena kepentingan dari pihak-pihak tertentu.
"Semoga saja ini murni masalah hukum, bukan karena ada muatan-muatan lain," tuturnya.
Persoalannya tambah Ansyari fenomena pengusutan kasus proyek seperti ini baru pertama kali terjadi di daerah ini dan mungkin di Indonesia, dimana seluruh kontraktor yang mengerjakan paket proyek di salah satu instansi yang setiap tahunnya mendapat kucuran dana APBN ratusan miliar dipanggil guna dimintai keterangan oleh penyidik Kejaksaan.
"Wajar jika hal ini menjadi pertanyaan masyarakat, karena agak janggal seluruh kontraktor diperiksa. Tidak mungkin para kontraktor yang kerja proyek di BWSS III dengan paket proyek berbeda melakukan kesalahan yang sama," paparnya.
Olehnya pinta Ansyari untuk menjawab keraguan masyarakat, penyidik Kejaksaan harus bisa menuntaskan permasalahan yang terjadi di BWSS III.
Hal senada diungkapkan Rudy (55) warga yang berdomisili di kawasan Jalan S. Parman, Kota Palu. Menurutnya, selama ini kontraktor kecil susah untuk bisa mendapatkan pekerjaan di BWSS III. Dikatakannya, proyek-proyek di BWSS III seperti sudah menjadi jatah orang-orang tertentu.
"Karena yang mengerjakan proyek sepertinya itu-itu saja orangnya, makanya ada dugaan proyek di BWSS III banyak yang bermasalah. Sampai ada istilah 'Dia lagi - dia lagi, hanya perusahaanya saja yang berbeda," ujarnya berkelakar.
Disebutkan pula, salah satu contoh proyek BWSS III yang diduga dikerjakan serampangan adalah Proyek Pengaman Pantai Desa Rerang, Kabupaten Donggala.
(Baca Juga: Proyek Pengaman Pantai Rerang Dikerjakan Serampangan )
"Coba saja lihat material yang digunakan. Saya tahu di wilayah itu sangat sulit untuk mendapatkan batu gajah sebagai material utama proyek pengaman pantai," ujarnya meyakinkan.
Karena itu ia berharap agar Kejati Sulteng benar-benar mengusut dugaan penyimpangan-penyimpangan proyek BWSS III hingga tuntas.
"Tetapi Kejati juga harus fair dalam mengusut dugaan tersebut. Jangan ada kepentingan atau muatan lain dalam penyelesaian kasus ini," ujarnya.
Sementara Kejati Sulteng melalui Humas Eky Moh Hasyim, SH kepada wartawan membenarkan jika pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi, seperti Edison, Abdul Munif, Harisan Yusuf, Mahfud, Furi Syamsu, Kepala Seksi Perencanaan termasuk kepala BWSS III Nizam Lembah.
Bahkan tambah Eky, pihaknya juga telah melayangkan surat panggilan kepada beberapa pihak rekanan terkait proyek-proyek di BWSS III.
"Yang jelas proyek-proyek yang diduga bermasalah sejak tahun 2014 dan 2015 akan diusut tuntas. Sekalipun sampai saat ini, belum satupun terperiksa yang ditetapkan sebagai tersangka," pungkasnya.(***)
Rep; Sutrisno/Agus M
Red; Yusrin L
0 komentar:
Posting Komentar