>
Headlines News :
Home » , » TF Dipotong, Pegawai Dinas Pertanian Sulteng Meradang

TF Dipotong, Pegawai Dinas Pertanian Sulteng Meradang

Written By Unknown on Selasa, 17 Mei 2016 | 16.03.00

Ilustrasi

Palu, Jurnalsulteng.com- Sejumlah pegawai Dinas Pertanian Provinsi Sulteng meradang dan sekaligus kesal. Pasalnya, dana tunjangan fungsional (TF) yang diterima setiap tiga bulan dipotong. Kondisi ini tentunya menimbulkan keresahan dikalangan pegawai. Apalagi kebijakan pemotongan ini nilainya sangat fantastis dan bervariasi, mulai dari Rp600 ribu-Rp1,3 juta per pegawai.

Menurut salah seorang  pegawai,  ini bentuk penzoliman, karena kami sebagai pegawai  setiap hari bekerja. Bahkan ada yang kerja lembur. "Apakah kinerja seperti itu tidak dihargai, hanya karena mungkin kami tidak mengisi absensi pagi," tuturnya dengan nada tanya. 

Mestinya  cara berhitungnya fair dan proporsional,  bukan hanya pada abesensi semata, tetapi kinerja pegawai, sehingga pegawai juga merasa bertanggungjawab pada tupoksinya.

"Inikan lucu, hanya karena kami terlambat absen pagi,  maka secara otomatis kami  dikatakan tidak masuk kerja. Jika seperti ini penerapannya, berarti ini dana absensi bukan tunjangan fungsional. Pegawai datang isi absen lalu pulang, nanti sore kembali lagi hanya untuk absensi dengan demikian dana TF tidak akan di potong," pungkasnya dengan nada kesal.

Sementara Kabag Umum dan Kepegawaian Dinas Pertanian Sulteng Kaprawi Nursin yang dikonfirmasi menuturkan bahwa potongan dana TF ini berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) 53 tahun 2010, tentang disiplin PNS, serta Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor I tahun 2016 tentang tambahan penghasilan bagi PNS di lingkup Pemprov Sulteng.

Dalam pasal 23 sangat jelas ditegaskan, dimana poin satu menyebutkan bahwa PNS tidak masuk kerja akan dikenakan pemotongan tambahan penghasilan sebesar 4 persen per hari dari nilai grade yang menjadi hak PNS.

Kemudian poin dua menyebutkan PNS tidak apel pagi akan dikenakan pemotongan tambahan penghasilan sebesar 1 persen per sekali dari nilai grade yang menjadi hak PNS.

Pada poin tiga menegaskan, bahwa bagi PNS yang tidak melaksanakan tugas dikenakan pemotongan tambahan penghasilan 3 persen per hari dari nilai grade yang menjadi hak PNS.

"Jadi ini dasarnya sehingga ada pemotongan TF," kata Kaprawi.

Ditambahkan Kaprawi, prinsipnya yang menjadi pegangan adalah absen pagi mulai pukul 07.00 - 08.00 WITA, serta absensi sore pukul 16.00 WITA. Karena ini menggunakan absensi elektronik, maka jika ada PNS yang tidak mengisi absen pagi dinyatakan tidak hadir.

Terkait proses pencairan dana TF, surat perintah pembayaran (SPP) yang diajukan dinas,  ke DPPKAD disesuaikan dengan tunjangan  kinerja pegawai yang akan dibayarkan. "Jadi SPP yang diajukan di sesuaikan dengan kebutuhan TF setelah dihitung. Selebihnya tetap di kas daerah dan tidak dicairkan," tandasnya.

Pihaknya juga kata Kaprawi menghitung dan membayar TF pegawai selain absensi juga kinerja yang dinilai oleh pimpinan masing-masing Kepala Seksi dan Kepala Bagian. "Jadi ini bukan keinginan kami,  tetapi kami hanya menjalankan regulasi yang ada," pungkasnya. (***)

Rep; Agus M
Red; Sutrisno
Share this article :

0 komentar:

Jurnalsulteng.com on Facebook

 
Developed by : Darmanto.com
Copyright © 2016. JURNAL SULTENG - Tristar Mediatama - All Rights Reserved
Template by Creating Website
Proudly powered by Blogger