Ilustrasi |
Demikian pandangan Fraksi Gerindra yang dibacakan anggotanya, Endro Hermono dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di gedung DPR RI Senayan, Jakarta, Jumat (16/1/2015).
"Dalam hal dikeluarkannya Perppu adalah karena waktunya mendesak hingga tidak memungkinkan buat UU dengan prosedur normal," paparnya yang dikutip dari Rakyat Merdeka Online.
Endro juga menyatakan bahwa masih banyak permasalahan dalam kedua Perppu tersebut. Salah satunya terkait penyelenggara.
"Dalam Perppu disebutkan bahwa penyelenggara adalah KPU dan KPUD, tetapi dalam UU ditegaskan rezim Pemilu adalah untuk DPR, DPD, Presiden dan wakil presiden," jelasnya.
Permasalahan lainnya terkait penyelesaian sengketa Pilkada yang kini ditangani oleh Mahkamah Agung.
"Sedangkan MA menyatakan agar tidak ditangani oleh MA tapi oleh badan khusus di luar pengadilan. Selain itu, kalau dilaksanakan oleh badan yang tidak berpengalaman maka akan beda hukumnya dan bisa menyebabkan ketidakpastian hukum," tandasnya.
Dalam RDP tadi malam, sembilan fraksi lain setuju untuk membahas lebih lanjut RUU Pilkada. Fraksi Gerindra menjadi fraksi terakhir yang menyampaikan pandangannya dalam RDP lanjutan hari ini.[Rmol]
0 komentar:
Posting Komentar