PLTU Mpanau Palu. |
Palu, Jurnalsulteng.com - Legislator Provinsi Sulawesi Tengah meminta agar Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kota Palu bertanggungjawab terhadap dampak kerusakan lingkungan atas beroperasinya Perusahaan Listrik Tenaga Uap (PLTU) Mpanau di Kota Palu.
"Pemerintah harus bertanggungjawab, tidak bisa hanya diserahkan ke perusahaan karena listrik adalah kebutuhan kita bersama. Pemerintah yang wajib menyediakan listrik," kata Ketua Komisi III DPRD Provinsi Sulawesi Tengah Zainal Abidin Ishak, Selasa (15/11/2016) menyikapi aduan masyarakat terhadap dampak lingkungan dari beroperasi PLTU Mpanau oleh PT Pusaka Jaya Palu Power.
Sudah dua hari terakhir gabungan komisi di DPRD provinsi menuntaskan pengaduan masyarakat tersebut setelah sebelumnya masyarakat mengadu ke Pemerintah Kota Palu dan DPRD Kota Palu.
Masyarakat dari Dusun Talise, Kelurahan Mpanau, Kecamatan Tawaeli, meminta perusahaan tersebut tutup karena sisa pembakaran batu bara sudah menjadi ancaman serius walaupun sudah ada dokumen analisis mengenai dampak lingkungan yang dikeluarkan pemerintah setempat.
DPRD kembali menghadirkan sejumlah pihak antara lain Direktur PT. Pusaka Jaya Palu Power Suardin Suebo, Pakar Lingkungan dari Univesritas Tadulako Prof Mappirau, Badan Lingkungan Hidup dan perwakilan masyarakat.
Menurut Zainal, perusahaan dan pemerintah serba salah karena jika perusahaan itu ditutup maka Kota Palu, Kabupaten Sigi dan Kabupaten Donggala kehilangan daya 53 megawatt yang diproduksi oleh PLTU tersebut.
"Sementara perusahaan itu diupayakan oleh pemerintah bekerjasama dengan swasta untuk mengatasi krisis listrik yang saat ini beban puncaknya sudah mencapai 135 megawatt," katanya.
Zainal mengatakan jika perusahaan tersebut ditutup apakah pemerintah sudah siap mengantisipasi kekurangan daya. Saat ini pasokan listrik di Palu, Sigi, Donggala dan Parigi dinilai kurang karena masih sering terjadi pemadaman.
"Bagaimana caranya supaya daya dari PLTA Poso bisa masuk ke Palu sehingga masalah listrik bisa teratasi," katanya.
Sebagai solusi atas dugaan pencemaran lingkungan kata Zainal, pemerintah harus mengukur tingkat pencemaran akibat debu yang dihasilkan dari pembakaran batu bara di perusahaan tersebut.
"Kita ukur kembali seberapa besar tingkat pencemarannya. Baik itu di lokasi sekitar maupun di pemukiman penduduk," katanya.
Sementara itu anggota Komisi IV Ibrahim A Hafid mengatakan untuk jangka panjang maka perlu dilakukan audit lingkungan secara menyeluruh.
"Sebab ini akan terus terjadi kalau tidak dilakukan audit terhadap kondisi lingkungan sekitarnya," katanya.
Dia mengatakan hasil peninjauan lokasi oleh komisi gabungan DPRD menyebutkan sisa pembakaran batu bara yang dihasilkan dibuang di dekat sungai dan di sekitarnya terdapat pemukiman penduduk.
PLTU Mpanau adalah perusahaan listrik yang salah satu pesahamnya adalah pemerintah Kota Palu. Perusahaan tersebut membangun pembakit dua tahap masingmasing tahap I sebesar 2 x 15 megawatt dan tahap II sebesar 2 x 18 megawatt.(***)
0 komentar:
Posting Komentar