Salah satu jalan desa di wilayah Donggala Utara. [Dok: JurnalSulteng] |
"Pernyataan itu tidak pantas dikemukakan seorang pejabat, sebab itu melukai hati masyarakat yang ingin daerahnya maju," kata Aswan di Palu, Jumat (20/3/2015), menanggapi polemik pembentukan Donggala Utara bersama masyarakat dengan Bupati Donggala Kasman Lassa.
Kasman Lassa di hadapan pejabat daerah kabupaten dan provinsi pada pembukaan Musyarawah Rencana Pembangunan Daerah (Musrenbang) ) Donggala, Selasa (17/3/2015) mengatakan dirinya belum memikirkan pembentukan Donggala Utara karena pembangunan sedang dikonsentrasikan di ibu kota kabupaten di Banawa. (Baca Juga: Dokumen DOB Donggala Utara Diminta Segera Dilengkapi )
Menurut Aswan alasan Bupati tersebut tidak masuk akal bahkan cenderung melukai hati masyarakat khususnya di wilayah Donggala Utara karena berpotensi melahirkan diskriminasi pembangunan antara ibu kota dan desa.
Mestinya kata Aswan, untuk memaksimalkan pembangunan di ibu kota kabupaten, sebagian wilayah Donggala dimekarkan menjadi daerah otonom sehingga beban anggaran untuk membiayai daerah yang luas semakin sedikit.
"Sekarang ini anggaran yang terserap untuk wilayah Donggala Utara berkisar Rp30 miliar, nah kalau daerah itu dimekarkan paling tidak daerah cukup menganggarkan Rp5 miliar sampai Rp7 miliar saja per tahun," katanya yang dilansir Antara.
Ketua Forum Pemuda Donggala Utara itu mengatakan rencana pembentukan Donggala Utara tidak saja berdasarkan aspirasi masyarakat tetapi juga didukung dengan kajian akademis oleh lembaga penelitian dari Universitas Tadulako.
Secara keilmuan, kata Aswan, dari berbagai sisi, Donggala Utara sangat layak menjadi kabupaten sendiri.
Aswan mengatakan penolakan terhadap pembentukan Donggala Utara sama saja dengan tidak mengakui kemampuan akademis dari perguruan tinggi terbesar di daerah ini khususnya dalam kajian otonomi daerah.
Aswan mengatakan untuk menghindari resistensi terhadap kemungkinan yang dapat mengancam disintegrasi dan kelangsungan pemerintahan, Bupati Kasman Lassa sebaiknya menyetujui dengan memberikan surat keputusan persetujuan pembentukan Donggala Utara.
"Toh kalau diterbitkan surat keputusan tahun ini, belum tentu tahun depan daerah itu langsung menjadi daerah otonom karena harus melalui proses pembinaan calon daerah otonom oleh pemerintah daerah induk," katanya.[Ant]
0 komentar:
Posting Komentar