Ilustrasi |
Kasubbid Penerangan Masyarakat Polda Sulawesi Tengah Kompol Rostin Tumaloto yang dikutip dari Antara, Senin (23/3/2015), mengatakan penyidik tipikor Polda Sulawesi Tengah sudah meminta keterangan kepada lima saksi terkait kasus tersebut serta melakukan pengumpulan dokumen.
"Jika dokumen yang dikumpulkan cukup serta ada bukti awal maka kasusnya akan ditingkatkan ke penyidikan," katanya.
Dia mengatakan, kasus dugaan penyelewengan keuangan daerah Pemkab Buol tahun anggaran 2010 itu dilaporkan masyarakat ke Polda Sulawesi Tengah pada akhir Februari 2015.
Sejak saat itu, Direktorat Reserse Kriminal Khusus membentuk tim untuk mengusut kasus tersebut dengan memeriksa dokumen yang dibawa pelapor.
Rostin mengatakan, hingga saat ini belum ada calon tersangka dalam kasus tersebut karena polisi baru melakukan penyelidikan.
Penyidik juga meminta bantuan saksi ahli terkait kasus itu agar hasil penyelidikan maksmimal.
Dia juga meminta masyarakat lainnya apabila memiliki informasi terkait kasus tersebut segera melaporkan kepada Polda Sulawesi Tengah untuk mempermudah penyelidikan.
Saat ini, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sulawesi Tengah juga masih mengusut sejumlah kasus dugaan korupsi antara lain, dugaan pertambangan ilegal di Kabupaten Donggala dan dugaan korupsi tukar guling aset milik Pemda Poso.
Sebelumnya, Kepala Polda Sulawesi tengah Brigjen Pol Idham Azis menyatakan, akan bertindak tegas kepada pelaku korupsi karena itu merupakan tindak kriminal luar biasa, seperti halnya terorisme dan penyalahgunaan narkoba.
"Tidak ada ampun kepada mereka," kata Idham.[Ant]
0 komentar:
Posting Komentar