Inilah hasil pembangunan Lapangan Vatulemo Kota Palu yang menghabiskan anggaran hingga Rp7,2 miliar. Besarnya anggaran ini sempat mengundang tanya publik Kota Palu. [Foto: Trisno/Jurnalsulteng.com] |
Palu, Jurnalsulteng.com - Lapangan Vatulemo dikenal publik Kota Palu sebagai taman, lokasi acara terbuka, tempat shalat Ied Idul Fitri atau Idul Adha umat muslim. Di taman depan kantor Walikota itu biasa digunakan olah raga warga di sore hari dan nongkrong sembari menikmati makanan ringan yang berjejer. Kini Taman Vatulemo itu selalu menjadi pembicaraan publik kota. Bahkan sempat menjadi trending topic di media sosial.
Apa penyebabnya? Sejak ditutup seng melingkar, taman itu direncanakan dibangun sebagai taman terbuka yang representatif sebagai ruang terbuka hijau (RTH) atau ruang publik kota. Sejak 2 Pebruari 2016, taman itu diamanatkan ke PT Uber Karya untuk mengerjakannya. Tak tanggung-tanggung dana rakyat murni dari DAU 2016, Rp7,2 miliar itu digelontorkan.
Menjelang HUT Kota Palu, 27 September 2016 lalu, publik kota mulai menyoal pembangunan taman itu. Sejumlah pernyataan, komentar dan kritikan pedas dilontarkan di media cetak maupun di media sosial. Pasalnya, warga kota tidak menyangka taman itu ternyata hanya menghasilkan pembangunan yang tidak diharapkan. ‘’Tujuh miliar rupiah hanya demikian. Itu tidak masuk akal. Yang dilihat hanya timbunan, drainase, paving dan rumput saja. Selebihnya tidak ada. Luar biasa prestasi awal menerpa kepemimpinan awal Walikota. Beliau harus segera selesaikan dimana masalahnya,’’ ujar Hendardi, aktifis LSM Palu.
Benarkah ini prestasi awal yang diukir Walikota Hidayat dan Wakilnya Sigit Purnomo Said (SPS) ? Hasil investigasi Jurnalsulteng.com bersama beberapa media lokal lainnya, proyek Taman Vatulemo ini direncanakan sejak 2013. Perencanaannya berubah ubah seiring dengan tahap perencanaan. Lantas mengapa bisa dianggarkan Rp8,255 miliar?
Proyek itu sebelumnya dianggarkan Rp1,3 miliar di Dinas Kebersihan Pertamanan Kota Palu. Dengan nilai pagu konsultan perencana sekira Rp ‘'50 jutaan saja. Entah mengapa tiba-tiba pagu Rp1,3 miliar itu naik menjadi Rp 3 miliar dan naik lagi Rp 5 miliar.
Menurut sejumlah informan yang dapat dipercaya, dari Rp1,3 miliar berubah ke 3 dan 5 miliar rupiah proyek itu masih di DKP Palu. ‘’Nanti menjadi lima miliar sampai delapan miliar rupiah, proyek itu pindah ke Dinas PU Palu,’’ ceritanya. Perubahan angka-angka signifikan proyek itu terjadi di saat transisi kepemimpinan. Yaitu dari Walikota Mulhanan Tombolotutu dan Plt Hidayat Lamakarate dan disetujui oleh Dekot dalam penetapan APBD 2016.
Mengapa perubahan pagu anggaran itu tidak diikuti dengan perubahan perencanaan dan desain yang kualifaied? “Ya itu problem mendasarnya. Harusnya, kalau proyek delapan miliar rupiah, konsultan perencananya sampai Rp400 jutaan rupiah. Bukan Rp50 jutaan yang penunjukkan langsung,’’ tandas seorang rekanan taman.
Akibat pembangunannya mengundang polemik warga, Walikota Palu Hidayat memerintahkan Bawaskot turun melakukan investigasi. Hasil investigasi Bawaskot sudah ada. Gayung bersambut, kini Dekot juga melakukan RDP dengan Dinas PU. Sayangnya, Singgih B Prasetyo tidak memberikan gambaran detailnya ke dewan. “Harusnya Singgih membantu mengingatkan dewan bahwa proyek itu adalah salah satu produk APBD yang dihasilkan Dekot,’’ sindir Wadi, warga kota.
Ternyata, SPK proyek Taman Vatulemo Rp7,2 miliar itu tertanggal 2 Pebruari 2016. Jauh sebelum Walikota Palu dilantik 17 Pebruari 2016. Artinya, proses tender sudah berjalan sejak Januari 2016. PT Uber Karya pada penawarannya ‘membuang’ Rp1 miliar dari nilai pagu. Artinya, ada silpa ke APBD. “Bahkan saya ditawari lagi sisa pagu satu miliar itu digunakan lagi untuk penambahan, saya tidak mau,’’ ujar pihak PT Uber Karya.
Analisis kalangan kejaksaan pada media PN, proyek itu nantinya bila ada kelebihan anggaran pasti akan dipulangkan ke negara. Itu nantinya pasti akan diselidiki BPK RI. “Bisa dilihat apakah ada belanja-belanja yang tidak sesuai, harga atau item lainnya pasti ketahuan dari RAB,’’ sebut sumber kejaksaan.
Bila asumsinya ada temuan, pasti BPK RI merekomendasikan agar rekanan mengembalikan ke kas negara. Pihak kejaksaan, akan melihat material hukumnya. Apakah perubahan-perubahan anggaran hingga Rp8,255 miliar itu sesuai dengan ketentuan. Apakah yang menjadi berubah? Item apa yang menjadi perubahan? Apakah ada dugaan gratifikasi? Apakah ada dugaan alur suap? Ini kan mirip-mirip dengan Gedung Olah Raga Hambalang. Naik nilai pagunya secara signifikan tapi item perubahan-perubahan yang membuat naik harganya tidak jelas. "Hambalang kan delik tipikornya mulanya dari harga lahan dan akhirnya ke fisik bangunan,’’ tandasnya.
Olehnya, saat ini mari kita dukung semua pihak dapat menyelesaikan dengan tepat, cermat dan tidak merugikan daerah serta masyarakat. ‘’Kita tunggu dulu sampai selesai masa pemeliharaan kegiatan. Lagian kan sisa 30 persen dana belum dibayarkan ke rekanan. Publik jangan membuat spekulasi spekulasi. Biarkan semua diselesaikan instansi sesuai ranahnya,’’ tandas pegawai adhyaksa itu sambil berlalu. [Tim]
Editor; Sutrisno
0 komentar:
Posting Komentar