>
Headlines News :
Home » » Buka Akses Pers Asing ke Papua, Keinginan Jokowi Bertentangan dengan UU

Buka Akses Pers Asing ke Papua, Keinginan Jokowi Bertentangan dengan UU

Written By Unknown on Selasa, 12 Mei 2015 | 23.45.00

Jakarta, Jurnalsulteng.com- Keinginan Presiden Joko Widodo yang akan membuka akses pers asing ke Papua dinilai bertentangan dengan UU 32/2002 tentang Penyiaran. Di UU tersebut diatur bahwa  lembaga penyiaran asing yang  akan melakukan peliputan di Indonesia harus mengantongi izin, terutama pada pasal 30 ayat 2.

"Sedangkan aturan perizinan lebih rinci dituangkan dalam Permenkominfo. Meskipun secara ide apa yang disampaikan Presiden penting dan perlu. Namun tetap bertentangan dengan UU yang ada," ujar Ketua Komisi I Mahfudz Siddiq kepada wartawan, Selasa (12/5/2015).

Pada bagian lain, politisi PKS ini menegaskan kalau dalam UU Penyiaran yang baru, ada larangan total bagi iklan rokok baik di TV maupun radio. "Komisi I sedang dalam proses penyus‎unan dan penyelesaian draft dan mulai membahasnya pada Agustus mendatang bersama dengan pemerintah," kata Mahfudz.

Nah, salah satu ide yang berkembang kuat dalam revisi UU itu adalah soal pengaturan untuk melarang penuh iklan rokok di media penyiaran.

"UU Penyiaran yang baru dilarang total iklan rokok di TV. Hal itu dasarkan dari masukan berbagai pihak seperti lembaga, ormas dan warga masyarakat yang minta iklan rokok dilarang total," kata Mahfudz.

Saat ini UU Penyiaran ujarnya lagi, hanya membatasi waktu dan cara penayangan iklan rokok di tv dan radio. Namun hal ini tidak mengurangi tingkat konsumsi rokok secara nasional. Namun pada sisi lain ide ini juga menghadapi kendala.

"Kan  belum tegasnya rokok dikategorikan sebagai zat adiktif sehingga punya dasar hukum lain untuk dilarang.  Tapi jika arus aspirasi masyarakat kuat, maka tak mustahil ide pelarangan penuh iklan rokok ini bisa dimasukkan ke dalam UU yang baru," ujarnya. [***]

Sumber; Rmol
Share this article :

0 komentar:

Jurnalsulteng.com on Facebook

 
Developed by : Darmanto.com
Copyright © 2016. JURNAL SULTENG - Tristar Mediatama - All Rights Reserved
Template by Creating Website
Proudly powered by Blogger