Jokowi |
Sebab, Kantor Staf Kepresidenan yang dikepalai Luhut Panjaitan hanya untuk mengakomodir para pendukung Joko Widodo pada Pemilihan Presiden 2014 lalu. Hal ini semakin menegaskan, Jokowi menyalahi komitmennya yang tidak melakukan bagi-bagi jabatan.
"Bagi jabatan terus berjalan. Padahal waktu Pemilu (Jokowi) mengatakan tidak ada bagi-bagi kekuasan. Staf Presiden ini, dari segi fungsi dan kewenangannya tidak ada kontribusi apa-apa untuk rakyat," jelas pengamat komunikasi politik, Muhammad Aras dalam diskusi Forum Kajian Hukum dan Konstitusi (FKHK) di Cikini, Jakarta Pusat, Senin (13/4/2015).
Sebelumnya di kesempatan yang sama, Ketua Umum FKHK, Victor Santoso Tandiasa menjelaskan, fungsi Kantor Staf Kepresidenan tumpang tindih dengan Sekretariat Kabinet, Sekretariat Negara dan Kementerian Koordinator
Karena itu, Perpres 26/2015 tentang Kantor Staf Presiden bertentangan dengan UU 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan UU 39/2008 tentang Kementerian Negara.
Contoh lain, dalam persiapan penyelenggaraan Konferensi Asia Afrika. Menurutnya, dalam menyiapkan hajatan besar tersebut, Kepala Staf Presiden Luhut Panjaitan lebih banyak berperan, mengurus serta berbicara di banding Menteri Luar Negeri. "Ini terlihat peran dominan Kepala Staf Presiden," ungkapnya. [***]
Sumber: Rmol
0 komentar:
Posting Komentar