>
Headlines News :
Home » » Obral Remisi Laoly Bikin Kerja Keras KPK Sia-sia

Obral Remisi Laoly Bikin Kerja Keras KPK Sia-sia

Written By Unknown on Selasa, 17 Maret 2015 | 22.06.00

Yasonna Laoly
Jakarta, Jurnalsulteng.com- Pelaksana tugas Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Johan Budi mengatakan kerja lembaganya menjadi sia-sia kalau narapidana kasus korupsi mendapat banyak remisi alias pengurangan masa hukuman.

Menurut dia, seharusnya koruptor tak perlu diberi remisi seperti yang diinginkan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly.

"Upaya KPK menuntut maksimal jadi percuma kalau ujungnya terpidana itu mendapat remisi," ujar Johan di kantornya, Senin (16/3/2015).

Johan tak setuju narapidana kasus korupsi diberi remisi. Apalagi hingga sekarang tak ada aturan yang tegas ihwal seberapa jauh remisi bisa meringankan hukuman koruptor. "Tidak pernah ada tolok ukur yang jelas," ucap Johan yang dilansir Tempo.

Menteri Laoly ingin menyusun kembali kriteria pemberian remisi untuk kasus-kasus luar biasa. Jika mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 yang mengubah Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan, memang disebutkan narapidana kasus korupsi, narkotik, dan terorisme tidak berhak mendapatkan remisi atau pengetatan dalam pemberian remisi.

Beleid tersebut mengatur mengenai pengetatan aturan pemberian remisi untuk narapidana kasus korupsi. Menurut Laoly, selama ini ada diskriminasi dalam pemberian remisi. Laoly ingin pemberian remisi dipenuhi sebagai salah satu hak narapidana.[Tmp]

Share this article :

0 komentar:

Jurnalsulteng.com on Facebook

 
Developed by : Darmanto.com
Copyright © 2016. JURNAL SULTENG - Tristar Mediatama - All Rights Reserved
Template by Creating Website
Proudly powered by Blogger