Yasonna Laoly |
Menurut dia, seharusnya koruptor tak perlu diberi remisi seperti yang diinginkan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly.
"Upaya KPK menuntut maksimal jadi percuma kalau ujungnya terpidana itu mendapat remisi," ujar Johan di kantornya, Senin (16/3/2015).
Johan tak setuju narapidana kasus korupsi diberi remisi. Apalagi hingga sekarang tak ada aturan yang tegas ihwal seberapa jauh remisi bisa meringankan hukuman koruptor. "Tidak pernah ada tolok ukur yang jelas," ucap Johan yang dilansir Tempo.
Menteri Laoly ingin menyusun kembali kriteria pemberian remisi untuk kasus-kasus luar biasa. Jika mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 yang mengubah Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan, memang disebutkan narapidana kasus korupsi, narkotik, dan terorisme tidak berhak mendapatkan remisi atau pengetatan dalam pemberian remisi.
Beleid tersebut mengatur mengenai pengetatan aturan pemberian remisi untuk narapidana kasus korupsi. Menurut Laoly, selama ini ada diskriminasi dalam pemberian remisi. Laoly ingin pemberian remisi dipenuhi sebagai salah satu hak narapidana.[Tmp]
0 komentar:
Posting Komentar