![]() |
| Massa pro Komjen BG di PN Jakarta Selatan. [Foto: Merdeka] |
"Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menunda sidang," kata pimpinan Majelis Hakim Praperadilan, Sarpin Rizaldi di ruang sidang ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (2/2/2015).
Keputusan ini diambil majelis hakim setelah menunda jadwal persidangan hampir 4 jam lamanya sejak pukul 09.00 WIB tadi, dan menunggu termohon yakni perwakilan KPK, yang ternyata tidak juga hadir untuk mengikuti gelaran sidang praperadilan perdana tersebut.
"Sidang ditunda seminggu ke depan, yakni 9 Februari 2015 pukul 09.00 WIB, dan karena kondisi lalu lintas Jakarta ini macet jika Senin pagi, maka akan saya kasih toleransi satu jam," kata Sarpin.
Sidang dengan Nomor Perkara 04/pid/prap/2015/PN Jakarta Selatan itu, dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Sarpin Rizaldi. Dia memasuki ruang sidang sekitar pukul 12.30 WIB dan langsung membuka serta memimpin jalannya sidang praperadilan tersebut.
KPK menetapkan Budi Gunawan sebagai tersangka tak lama setelah Presiden Joko Widodo menyerahkan nama mantan ajudan Presiden kelima RI Megawati Soekarnoputri itu ke Dewan Perwakilan Rakyat. Dia dijerat Pasal 12 Huruf a atau b, Pasal 5 Ayat 2, Pasal 11 atau 12 B Undang-undang Tindak Pidana Korupsi.
Budi Gunawan lalu melayangkan gugatan praperadilan atas penetapannya sebagai tersangka kasus dugaan rekening mencurigakan dan suap oleh KPK. Sidang perdana praperadilan tersebut mulai digelar hari ini di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.[Merdeka]





0 komentar:
Posting Komentar