>
Headlines News :
Home » » Harga BBM Naik Turun, DPD Usul Hak Bertanya ke Jokowi

Harga BBM Naik Turun, DPD Usul Hak Bertanya ke Jokowi

Written By Unknown on Selasa, 03 Februari 2015 | 18.32.00

AM Fatwa
Jakarta, Jurnalsulteng.com - DPD RI akan menyampaikan usul hak bertanya kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait naik dan turunnya harga bahan bakar minyak (BBM). Sebab, naik turunnya harga tersebut tidak diikuti oleh penurunan harga kebutuhan pokok termasuk gas elpiji maupun ongkos kendaraan umum.

Anggota DPD RI AM Fatwa mengatakan, masyarakat di daerah mengalami kesulitan setelah pemerintah menurunkan kembali harga BBM tapi tidak diiringi dengan penurunan harga-harga lainnya.

"Pada saat pemerintah menaikkan harga BBM, harga-harga lainnya ikut naik. Namun, pada saat pemerintah menurunkan kembali harga BBM, tapi harga-harga lainnya seperti sembako, gas elpiji, dan ongkos kendaraan umum tidak mau turun," katanya di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Selasa (3/2/2015).

Ia melanjutkan, pihaknya akan menggunakan hak bertanya kepada Presiden Jokowi untuk memberikan penjelasan secara langsung dalam sidang paripurna DPD RI guna menyikapi perkembangan harga barang dan jasa yang menjadi kebutuhan masyarakat.

Hingga saat ini, sudah ada sebanyak 53 anggota dari 132 anggota DPD RI yang menandatangani usul hak bertanya.

"Jumlah itu sudah jauh melampaui dari persyaratan yang diatur dalam UU MD3 yakni diusulkan oleh minimal 25 persen anggota atau minimal 33 orang anggota," katanya yang dilansir Inilah.

Dia menjelaskan hak bertanya itu adalah hak dasar anggota parlemen yang bisa digunakan saja untuk meminta penjelasan dari presiden jika ada hal-hal yang strategis terkait kepentingan bangsa dan negara.

Menurut dia, hingga saat ini DPD RI baru dua kali mengajukan usul hak bertanya kepada presiden. Pertama, meminta penjelasan soal kebijakan mobil murah di tengah kebijakan pengetatan energi pada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), pada awal tahun 2014.

Hak bertanya yang diajukan oleh anggota DPD RI itu kemudian dijawab secara tertulis oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

Menurut Fatwa, hak bertanya dari anggota DPD RI cukup sampai dijawab oleh presiden atau dijawab pemerintah dalam forum sidang paripurna DPD RI.[Inilah]

Share this article :

0 komentar:

Jurnalsulteng.com on Facebook

 
Developed by : Darmanto.com
Copyright © 2016. JURNAL SULTENG - Tristar Mediatama - All Rights Reserved
Template by Creating Website
Proudly powered by Blogger