>
Headlines News :
Home » » Tolak Hadir, BG Kirim Utusan Temui Penyidik KPK

Tolak Hadir, BG Kirim Utusan Temui Penyidik KPK

Written By Unknown on Jumat, 30 Januari 2015 | 16.44.00

Komjen Budi Gunawan tolak memenuhi panggilan KPK. [Foto:Antara]


Jakarta, Jurnalsulteng.com- Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi akan melakukan pemanggilan ulang terhadap tersangka dugaan tindak gratifikasi Komisaris Jenderal Budi Gunawan.

"Penyidik sedang mempertimbangkan langkah berikutnya. Apakah BG akan dipanggil ulang atau dipanggil lagi untuk kedua kalinya," kata  Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha, di gedung KPK, Jumat 30 Januari 2015.

Komjen BG sedianya dijadwalkan menjalani pemeriksaan pertamanya di KPK hari ini (Jumat, 30/1/2015), pada pukul 10.00 WIB. Namun, ia menolak hadir dengan mengutus salah seorang perwira Polri ke KPK dan menyampaikan permohonan lisan ketidakhadirannya ke KPK.

"Yang datang dari Divisi Hukum Mabes Polri. Mereka menemui penyidik dan menyampaikan bahwa Pak BG tidak hadir karena kasusnya saat ini sedang menunggu proses praperadilan," kata Priharsa.

Penyampaian lisan tersebut, menurut Priharsa, dinilai kurang tepat. Sebab, KPK telah menyampaikan surat pemanggilan BG dengan tembusan ke sejumlah pihak dan telah mendapatkan tanda terimanya.

"Secara ketentuan memang tidak ada dasar hukum bahwa saksi bisa tidak hadir dengan penyampaian lisan dan alasan menunggu proses praperadilan. Nah, inilah yang sedang dipelajari penyidik saat ini," kata Priharsa.

Disinggung mengenai kemungkinan penjemputan paksa, Priharsa berpendapat bahwa itu merupakan kewenangan tim penyidik. Namun ia memastikan, proses pemanggilan saksi sudah digelar sesuai prosedur KUHAP, dan tidak diindahkan saksi.

Maka pemanggilan paksa bisa saja dilakukan. "Saat ini belum jemput paksa, itu tergantung penyidik. Prinsipnya kita tetap berpedoman ke KUHAP," kata Priharsa.[Viva]

Share this article :

0 komentar:

Jurnalsulteng.com on Facebook

 
Developed by : Darmanto.com
Copyright © 2016. JURNAL SULTENG - Tristar Mediatama - All Rights Reserved
Template by Creating Website
Proudly powered by Blogger