![]() |
| Ilustrasi |
"Artinya, dengan di batalkannya pasal tersebut dalam UU Migas, maka secara praktis aturan tersebut tidak memiliki kekuatan hukum dan jika ada upaya-upaya pemerintah tetap menyerahkan harga BBM pada mekanisme pasar bebas, maka pemerintah sudah tidak lagi mengindahkan keputusan MK tersebut," kata Ketua Umum Liga Mahasiswa Nasionalis Demokrat (LMND), Lamen Hendra Saputra, yang dikutip dari Rakyat Merdeka Online, Rabu (31/12/2014).
Pernyataan Lamen ini terkait dengan kabar yang berkembang bahwa kemungkinan besar malam nanti (31/12/2014) pemerintah akan mengumumkan turunnya harga BBM bersubsidi, dan akan menerapkan skema subsidi tetap.
Hal ini, katanya, seperti yang dijelaskan oleh Menteri Keuangan Bambang Brojonegoro dengan skema subsidi tetap maka harga premium dan solar bisa naik dan bisa turun. Dan dalam skema subsidi tetap ini pula pemerintah memberikan subsidi dalam jumlah tertentu, sementara sisanya mengikuti harga pasar".
"Dengan skema subsidi tetap ini sudah bisa kita lihat arah kebijakannya akan kembali menyengsarakan rakyat. pasalnya, jika harga minyak dunia kembali naik, harganya akan ikut naik juga bahkan tidak menutup kemungkinan akan lebih tinggi dari harga BBM hari ini," demikian Lamen.
Revisi UU Migas
Terkait langkah pemerintah yang akan menerapkan penghapusan subsidi jenis premium tetap dipertanyakan. Pasalnya, kebijakan itu melanggar UU Minyak dan Gas Bumi dan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK).
"Menghapus subsidi untuk BBM jenis premium pada dasarnya melanggar UU Migas," ujar Direktur Pusat Studi Kebijakan Publik (Puskepi), Sofyano Zakaria yang dikutip dari Rakyat Merdeka Online, Rabu (31/12/2014).
Dia mengatakan, keputusan MK juga menyebutkan pemerintah tetap bertanggung jawab atas harga BBM bagi golongan masyarakat tertentu. Keputusan MK tersebut terkait dengan uji pasal dalam UU Migas yang menyerahkan harga BBM ke mekanisme pasar. Dengan tegas, kata dia, MK menolak penyerahan harga BBM ke mekanisme pasar.
"Artinya jika pemerintah membuat kebijakan dengan hanya mensubsidi BBM jenis solar saja dan hanya untuk angkutan umum, maka pemerintah harus terlebih dahulu merevisi UU Migas tersebut," jelasnya.
Dia mengatakan, kebijakan subsidi tetap hanya akan menguntungkan masyarakat ketika harga minyak turun. Namun, ketika meroket harganya tentu ikutan naik melebihi harga BBM subsidi saat ini.
Sofyano menilai, kebijakan subsidi tetap BBM bisa dinilai sebagai jebakan batman. Kebijakan ini hanya dinilai menguntungkan pemerintah, tetapi berpotensi memberatkan masyarakat dan juga berpotensi membingungkan masyarakat.
Padahal, kata dia, pemerintah bisa menekan lonjakan subsidi ketika harga minyak dunia tinggi dengan menentukan siapa saja yang berhak menerima BBM subsidi. Hal tersebut sudah diatur dalam UU Migas.
"Pemerintah sejak masa reformasi hanya mampu berteriak saja bahwa subsidi BBM tidak tepat sasaran," jelasnya.
Langkah ini juga tentu akan memancing keras DPR. Pasalnya dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tidak mengatur mengenai subsidi tepat ini. "Apalagi, kebijakan ini belum dikaji secara komprehensif," tukasnya.[Rmol]





0 komentar:
Posting Komentar