>
Headlines News :
Home » , » Polda Segera Periksa Sekprov Sulteng

Polda Segera Periksa Sekprov Sulteng

Written By Unknown on Senin, 03 November 2014 | 09.30.00

Penyelidikan Kasus Tukar Guling Lahan di Poso

Amjad Lawasa

Palu, Jurnalsulteng.com- Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tengah (Sulteng) dalam waktu dekat akan segera memeriksa Sekretaris Provinsi (Sekprov) Sulteng, Amjad Lawasa. Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk memperdalam penyelidikan kasus dugaan korupsi tukar guling lahan, milik Pemerintah Kabupaten Poso dengan warga setempat yang terjadi pada 2010.

Pejabat Bidang Humas Polda Sulawesi Tengah Kompol Rostin Tumaloto, mengatakan kasus tersebut melibatkan pihak pertama dari Pemkab Poso yang diwakili Amjad Lawasa yang saat itu menjabat sebagai Sekretaris Daerah Kabupaten Poso, dan pihak kedua bernama Yafet Satigi.

Tukar guling lahan itu berupa dermaga lama yang terletak di Jalan Yos Sudarso (di depan hotel Pamona Indah) seluas 1.617 meter persegi dengan lahan seluas 2.475 milik Yafet Satigi yang terletak di Kelurahan Watupanggasa, Kabupaten Poso.

Rostin mengatakan proses tukar guling lahan tersebut tanpa melalui persetujuan DPRD Kabupaten Poso sehingga melanggar Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 17 tahun 2007 tentang Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah.

"Ini yang kita selidiki apakah uang tukar guling tersebut masuk ke kantong pribadi atau ke kas daerah," katanya yang dikutip dari Antara, Senin (3/11/2014).

Selama masa penyelidikan Amjad Lawasa yang kini menjabat Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Tengah mengaku tidak bertandatangan sebagai pihak pertama dalam kasus tersebut.

Namun demikian tim penyidik tidak percaya begitu saja, dan terus mengumpulkan keterangan dan dokumen terkait kasus yang nilai kerugiannya masih dihitung tersebut.

Sejumlah dokumen yang telah dikumpulkan antara lain salinan Keputusan Gubernur Sulawesi Tengah tahun 2010, salinan berita acara hibah aset tanah dari Pemprov Sulawesi Tengah ke Pemkab Poso tertanggal 31 Mei 2010, fotokopi berita acara serah terima tukar guling tanah dermaga Danau Poso, fotokopi Surat Keputusan Bupati Poso, serta surat keterangan nilai jual objek pajak kedua lahan tersebut.

Sementara itu, sejumlah saksi yang telah diperiksa antara lain Yafet Satigi, Kepala Dinas Pendapatan Kabupaten Poso Okafianus Lebang, mantan Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Poso Husni Mohammad Kasim, mantan Camat Pamona Utara Yeferson Marius Mapeda, serta mantan sejumlah pejabat di Provinsi Sulawesi Tengah.

"Amjad Lawasa sendiri akan segera dimintai keterangan," kata Rostin.[Ant]






Share this article :

0 komentar:

Jurnalsulteng.com on Facebook

 
Developed by : Darmanto.com
Copyright © 2016. JURNAL SULTENG - Tristar Mediatama - All Rights Reserved
Template by Creating Website
Proudly powered by Blogger