>
Headlines News :
Home » » PDIP Sudah Paranoid Isu Pemakzulan Jokowi

PDIP Sudah Paranoid Isu Pemakzulan Jokowi

Written By Unknown on Kamis, 13 November 2014 | 08.21.00

Jakarta, Jurnalsulteng.com- PDI Perjuangan mulai paranoid terhadap isu-isu yang mengancam kelangsungan pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla.

"PDIP terlalu takut, terlalu khawatir Jokowi akan dilengserkan DPR," kata  pakar politik dari Universitas Indonesia, Prof. Maswadi Rauf, Rabu malam (12/11/2014).

Akibat sikap paranoia itu, lanjutnya, PDIP dan Koalisi Indonesia Hebat melontarkan usul yang aneh-aneh, salah satunya menghapus pasal-pasal dalam UU 17/2014 tentang MD3 yang bisa memakzulkan pemerintahan Jokowi-JK. Padahal, hak-hak yang dimiliki DPR RI adalah istrumen penting yang harus dimiliki. Tanpa Hak Menyatakan Pendapat (HMP), hak angket, dan hak interpelasi, DPR tidak akan "bergigi".

Maswadi menyarankan PDIP agar lebih tenang. Menurutnya, walau ada HMP, impeachment untuk presiden tidak gampang. Walau HMP sudah digelar di DPR, HMP itu akan mentok kalau Mahkamah Konstitusi mengatakan tidak ada pelanggaran serius dilakukan presiden.

"Pemakzulan itu masih jauh. Jadi, sudahlah jangan mengusulkan hal-hal yang merugikan demokrasi. Jangan preteli kebijakan DPR hanya karena ketakutan berlebih," ujarnya.

Dihubungi terpisah, pengamat politik M Qodari, mengatakan, kesepakatan Koalisi Indonesia Hebat dan Koalisi Merah Putih bisa bubar hanya karena usulan penghapusan pasal-pasal yang terkait HMP.

"Saya kira, ini isu baru yang potensial membatalkan kesepakatan yang ada," ucapnya.

Qodari memprediksi, KMP tidak akan mau menghapus pasal-pasal yang berkaitan dengan HMP. Sebab, tanpa pasal itu, DPR akan lemah.

"Fungsi check and balances akan hilang," ketusnya.

Seperti diberitakan, belum apa-apa, partai "banteng gemuk" itu sudah ingin merevisi UU 17/2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3). Alasan partai banteng, ada pasal-pasal yang membahayakan prinsip pemerintahan presidensial Indonesia.

Wacana penghapusan pasal-pasal yang berkaitan dengan pemakzulan ini pertama kali diungkapkan politisi senior PDIP, Pramono Anung. Kata mantan Wakil Ketua DPR ini, hasil pertemuan para ketua umum parpol Koalisi Indonesia Hebat (KIH) di rumah Megawati Soekarnoputri pada Selasa lalu menyepakati empat poin. Salah satunya adalah meminta KIH untuk menghapuskan pasal yang dianggap membahayakan pemerintahan Jokowi.

"Ini berkaitan dengan adanya beberapa pasal yang kemudian dianggap bisa membahayakan sistem presidensial. Untuk itu, ini bagian yang kemudian diminta untuk duduk bersama dan dibicarakan dengan teman-teman di Koalisi Merah Putih (KMP),” ucap Pramono.

Dia tidak gamblang menyebutkan pasal apa saja yang dimaksud. Dia berkilah menyebut pasal itu "rahasia negara”. Saat didesak wartawan, Pram cuma memberikan sedikit bocoran.

"Intinya, yang berkaitan dengan hak menyatakan pendapat," ucapnya.

Pada UU 17/2014, hak menyatakan pendapat (HMP) diatur dalam beberapa pasal. Diantaranya pasal 73, 74, dan lebih tegas pada pasal 98 soal tugas Komisi. Pada ayat 6 disebutkan, Keputusan dan/atau kesimpulan rapat kerja komisi atau rapat kerja gabungan komisi bersifat mengikat antara DPR dan Pemerintah serta wajib dilaksanakan oleh Pemerintah

Dan ayat (7) mengatakan, dalam hal pejabat negara dan pejabat pemerintah tidak
melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (6), komisi dapat mengusulkan penggunaan hak interpelasi, hak angket, hak menyatakan pendapat atau hak anggota mengajukan pertanyaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 215 UU itu pun menyebut, dalam hal Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa
pendapat DPR terbukti, DPR menyelenggarakan rapat paripurna untuk meneruskan usul pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden kepada MPR. 

Namun, Pelaksana Tugas (Plt) Sekjen DPP PDIP, Hasto Kristiyanto, menjelaskan, pihaknya sama sekali tidak bermaksud menghapus HMP dari UU MD3. Yang ingin PDIP hapus hanya pasal-pasal yang mengandung benih-benih impeachment.

"HMP adalah hak dewan. Kita tidak bisa menghapus HMP. Kita harus hormati hak itu," ujarnya kepada RMOL, Rabu malam (12/11).

Lalu, pasal mana yang ingin dihapus? Kata Hasto ada dua, yaitu pasal 74 dan 98. Dalam pasal itu disebutkan, keputusan rapat kerja Komisi atau gabungan Komisi di DPR bersifat mengikat. Jika pemerintah tidak melaksanakan hasil rapat kerja tersebut, DPR bisa menggunakan haknya, mulai dari hak interpelasi, hak angket, sampai hak menyatakan pendapat.

Kata Hasto, pasal-pasal tersebut sangat membahayakan. Dengan pasal-pasal itu, DPR bisa sewenang-wenang.

"Ini pasal baru. Dalam UU MD3 lama, tidak ada pasal ini. Pasal ini mengandung benih-benih impeachment. Makanya, kita ingin kembalikan ke spirit the founding father kita, bahwa Indonesia menganut sistem presidensial," ujarnya beralasan. [Rmol]
Share this article :

0 komentar:

Jurnalsulteng.com on Facebook

 
Developed by : Darmanto.com
Copyright © 2016. JURNAL SULTENG - Tristar Mediatama - All Rights Reserved
Template by Creating Website
Proudly powered by Blogger