>
Headlines News :
Home » » Menag: Kolom Agama di KTP Tetap Ada!

Menag: Kolom Agama di KTP Tetap Ada!

Written By Unknown on Senin, 10 November 2014 | 16.14.00

E-KTP [Ilustrasi]
Jakarta, Jurnalsulteng.com- Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin menegaskan tidak ada pengosongan kolom agama di kartu tanda penduduk (KTP) seperti yang menjadi pembicaraan hangat belakangan ini.

Tapi, Lukman meluruskan warga negara hanya tidak wajib mengisi bagi mereka yang menganut keyakinan di luar agama yang diakui di Indonesia.

"Kolom agamanya tetap (ada)," tegas Lukman Hakim kepada wartawan saat ditemui di Taman Makam Pahlawan (TMP) Kalibata, Jakarta, Senin (10/11/2014).

Menurut Lukman, pernyataan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo soal pengosongan kolom agama di KTP adalah untuk memberi solusi sesuai UU terkait administrasi kependudukan (adminduk), khusunya terhadap penganut keyakinan di luar gama yang diakui di Indonesia.

"Bunyinya seperti itu dikosongkan bagi aliran kepercayaan," demikian kata Lukman yang dikutip dari Rakyat Merdeka Online.

Melanggar Undang-undang

Rencana pengosongan kolom agama dalam KTP  itu juga dinilai bertentangan dan melanggar Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Kependudukan.

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Komisi II Yandri Susanto mengatakan, dalam UU Kependudukan tercantum bahwa nama, alamat, tempat tanggal lahir, pekerjaan dan agama wajib disebutkan di KTP. Sebab, hal itu merupakan data base negara atas identitas penduduknya.

"Kalau Mendagri (Menteri Dalam Negeri) menyatakan boleh dikosongkan itu melanggar UU tersebut (kependudukan)," kata politisi PAN ini di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta Selatan, Senin (10/11/2014).

Selain melanggar UU, lanjutnya, pengosongan kolom agama berpotensi menyuburkan paham-paham yang menyimpang dan fundamentalisme dalam agama. Hal itu dinilai berbahaya bagi keutuhan NKRI.

Menurutnya, Indonesia tidak perlu meniru negara lain yang tidak mencantumkan agama dalam kolom KTP-nya. Sebab, Indonesia memiliki ciri tersendiri dalam keberagamaan di tengah multi kulturalisme yang ada. Apalagi, kata dia, Indonesia memiliki ideologi Pancasila dimana sila pertama menyebutkan ketuhanan di dalamnya.

Yandri meminta Mendagri, Tjahjo Kumolo, mencabut pernyataannya terkait usulan pengosongan agama dalam KTP. "Sudahlah, tidak perlu repot-repot, laksanakan saja UU 24 Tahun 2013 (tentang Kependudukan) Teknisnya sudah detail, tatacaranya juga sudah dan jangan lagi berapologi dengan pikirannya sendiri," ujarnya yang dilansir Republika Online.[Rmol/Rol]

Share this article :

0 komentar:

Jurnalsulteng.com on Facebook

 
Developed by : Darmanto.com
Copyright © 2016. JURNAL SULTENG - Tristar Mediatama - All Rights Reserved
Template by Creating Website
Proudly powered by Blogger