>
Headlines News :
Home » , » Jokowi Harus Prioritaskan Renegosiasi Kontrak 106 Perusahaan Pertambangan

Jokowi Harus Prioritaskan Renegosiasi Kontrak 106 Perusahaan Pertambangan

Written By Unknown on Jumat, 24 Oktober 2014 | 20.32.00


Ilustrasi
Jakarta, Jurnalsulteng.com- Pemerintahan Jokowi-JK disarankan melanjutkan renegosiasi kontrak karya pertambangan dan menertibkan Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang bermasalah.

Bekas Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Su­silo Siswoutomo mengatakan, salah satu pekerjaan rumah Pe­me­rintah Jokowi-JK di bidang ESDM adalah melan­jutkan rene­go­siasi kontrak karya pertambangan.

“Pemerinah baru juga mesti melanjutkan pembangunan hiliri­sasi smelter, lalu pengelolaan IUP yang ber­ma­salah. Selain itu harus di­buat minning policy. Itu semua sudah kita siapkan dan tinggal dilanjutkan,” ujarnya.

Padahal, jumlah perusahaan tambang yang harus direnego­sia­si mencapai 107 perusahaan yang terdiri dari 34 pemegang Kon­trak Karya (KK) dan 73 peme­gang perjanjian karya pengusahaan per­tambangan batubara (PKP2B).

Sementara dari 107 perusahaan itu, baru 24 KK dan 60 PKP2B yang menyetujui proses renego­siasi. Artinya, baru 84 yang baru menandatangani memorandum of understanding (MoU). Yang sudah selesai renegosiasi baru satu pe­rusahaan, yakni PT Vale In­donesia.

(Baca: Renegosiasi PT Vale Merugikan Provinsi Sulteng )

Direktur Indonesian Resources Studies (Iress) Marwan Batubara mengatakan, penyelesaian proses renegosiasi kontrak tambang harus dilanjutkan dan menjadi prioritas.

“Ini memang sangat mendesak untuk dibereskan oleh Peme­rin­tahan Jokowi,” katanya di Ja­karta, kemarin.

Namun, bekas Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) itu me­nekankan, pemerintah jangan sam­pai terjebak pada penyele­sai­an Memorandum of Understanding (MoU) saja, tetapi harus diper­ha­tikan poin-poin kese­pakatan itu. Jangan sampai ada yang ber­ten­tangan dengan undang-un­dang ataupun peraturan turunannya.

Wakil Ketua Komisi Pembe­rantasan Korupsi (KPK) Adnan Pandu Praja mengtatakan, saat ini sudah ada 323 IUP yang dicabut karena melanggar aturan. Pen­cabutan izin ini bisa terus ber­tambah, menyusul proses audit sektor pertambangan yang masih berlangsung.

Perusahaan-perusahaan itu, kata dia, terbukti melanggar aturan sehingga merugikan ne­gara dalam jumlah yang cukup besar. Penca­butan IUP itu terse­bar di 12 pro­vinsi. Di antaranya Jambi, Su­matera Selatan, Kali­mantan Barat dan Kalimantan Selatan.

Dengan langkah tersebut, kata Pandu, mem­­buat peningkatan penda­pa­tan negara beberapa triliun rupiah dari sektor pajak.

Adnan mengingatkan, KPK memberikan batas waktu hingga akhir tahun kepada peme­rintah daerah untuk me­nyelesaikan per­soalan Clean and Clear (CnC).

Menurut dia, audit sektor per­tambangan ini telah memberikan dampak positif dan manfaat bagi kelangsungan usaha pertam­bangan. KPK juga kembali meng­ingatkan akan menindak tegas perusahaan tambang yang tidak mempunyai nomor pokok wajib pajak (NPWP).

Tidak adanya NPWP menun­jukkan ketidaktaatan perusahaan terhadap kewajiban pajak. Selain itu, tindakan perusahaan-perusa­haan tersebut membuat negara dirugikan dari sektor pajak.[Rmol]

Share this article :

0 komentar:

Jurnalsulteng.com on Facebook

 
Developed by : Darmanto.com
Copyright © 2016. JURNAL SULTENG - Tristar Mediatama - All Rights Reserved
Template by Creating Website
Proudly powered by Blogger