>
Headlines News :
Home » » Kursi Ketua DPR Milik PDIP Terancam

Kursi Ketua DPR Milik PDIP Terancam

Written By Unknown on Selasa, 08 Juli 2014 | 15.43.00

Gedung DPR-RI
Jakarta, Jurnalsulteng.com- Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menggelar Rapat Paripurna hari ini (Selasa, 8/7/2014). Salah satu agendanya membahas pengambilan keputusan Rancangan Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3).

Pasal paling krusial adalah tentang pemilihan pimpinan DPR RI. Kalau sebelumnya, partai pemenang Pemilihan Legislatif (Pileg) otomatis menjadi pimpinan DPR RI sesuai urutan perolehan suara Pileg, tapi nanti kemungkinan berubah dan tidak akan otomatis PDIP menjadi Ketua DPR, sebagai partai pemenang Pileg 2014.

Wakil Ketua Panitia Khusus Rancangan UU MD3 Ahmad Yani menegaskan, rapat panitia khusus dan rapat kerja yang dilaksanakan pada Senin malam (7/7/2014) belum menghasilkan titik temu terkait tata cara pemilihan ketua DPR, di mana partai pemenang pemilihan umum tidak otomatis terpilih menjadi Ketua DPR.

"Semalam di Pansus dan Raker tidak ada titik temu. Kami akan pakai produk Paripura untuk ambil keputusan. Mungkin bisa ada skors dan ada lobi. PPP sendiri belum mengambil sikap apakah akan menyeujui atau menolak usulan itu," tegas Ahmad Yani pada wartawan di Gedung DPR RI Jakarta, Selasa (8/7/2014).

PPP, katanya lagi akan mengikuti keputusan yang diambil oleh Koalisi Merah Putih di Paripurna. Bagi PPP tidak begitu berpengaruh. Mau tak mau PPP harus tunduk pada kesepakatan yang diambil elite PPP.  Tapi karena masuk koalisi, jadi tidak bisa aneh-aneh. PPP harus satu paket.

Dalam Revisi UU Nomor 27 tahun 2009 tentang Kedudukan MD3 dijadikan medan tempur kubu Prabowo untuk 'menghabisi' kubu Jokowi, karena partai koalisi pendukung Prabowo yang mendominasi DPR saat ini seolah ingin menunjukkan kekuatannya dengan mencopot hak PDIP menjadi ketua DPR periode mendatang. Apakah posisi PDIP di DPR terancam?

Sebelum UU yang akrab disebut UU MD3 ini direvisi, pimpinan DPR terdiri atas 1 orang ketua dan 4 wakil ketua yang berasal dari partai politik berdasarkan urutan perolehan kursi terbanyak (pasal 82 ayat 1 UU MD3). Sedangkan posisi ketua DPR otomatis menjadi jatah parpol pemenang Pemilu (ayat 2). [Rmol]
Share this article :

0 komentar:

Jurnalsulteng.com on Facebook

 
Developed by : Darmanto.com
Copyright © 2016. JURNAL SULTENG - Tristar Mediatama - All Rights Reserved
Template by Creating Website
Proudly powered by Blogger