>
Headlines News :
Home » » Diduga Korupsi, PNS Miliarder Ditahan Kejaksaan

Diduga Korupsi, PNS Miliarder Ditahan Kejaksaan

Written By Unknown on Jumat, 21 Maret 2014 | 10.38.00

Ilustrasi
Kupang, Jurnalsulteng.com - Tim Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur menangkap Buyung Abdul Munaf Rusna, pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan pemerintahan Nusa Tenggara Timur. Kepala Humas Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur Ridwan Angsar mengatakan, Buyung ditangkap karena diduga terlibat korupsi dan pencucian uang.

”Dia (Buyung) diamankan di salah satu rumah warga yang memberikan laporan kepada kami,” kata Ridwan seusai penggrebekan tersangka, Jumat (21/3/2014), dini hari tadi.

Saat penangkapan, tersangka bersama sejumlah barang bukti diamankan di salah satu rumah warga di Kelurahan Maulafa, Kota Kupang. Dari tangan tersangka, tim Kejaksaan yang dibantu polisi mengamankan 1 unit mobil Isuzu, dua unit motor kawasaki Jupiter Z, serta uang Rp 300 juta.

Buyung merupakan pegawai golongan III-B yang menjabat kepala unit pengadaan barang dan jasa serta Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Politeknik Negeri Kupang. Ridwan menjelaskan, Buyung diamankan karena diduga terlibat kasus korupsi dan pencucian uang. Soalnya, seluruh proyek di Politeknik Negeri Kupang dikerjakan oleh dia. ”Modus yang diduga dilakukan pelaku, dia sebagai PPK dan juga kontraktor meminjam sejumlah perusahaan untuk mengerjakan proyek di sekolah tersebut,” katanya.

Sejak menjadi PNS pada 2007, kata Ridwan, pelaku telah melakukan modus seperti itu sejak 2010, sehingga dilaporkan tersangka memiliki sekitar 12 unit kendaraan dan belasan rumah mewah. Total kekayaan diperkirakan bisa mencapai Rp 30 miliar lebih. ”Hari ini kami tangkap, dan langsung ditahan,” katanya. Tim kejaksaan juga akan mengiventarisasi kekayaan tersangka, seperti rumah dan mobil untuk dijadikan barang bukti.***



sumber:tempo.co
Share this article :

0 komentar:

Jurnalsulteng.com on Facebook

 
Developed by : Darmanto.com
Copyright © 2016. JURNAL SULTENG - Tristar Mediatama - All Rights Reserved
Template by Creating Website
Proudly powered by Blogger