Ilustrasi |
Kedua pejabat eselon II diperiksa karena dugaan kasus korupsi penyalahgunaan anggaran Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Lanny Jaya 2011 sebesar Rp 3 miliar.
“Keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka pada 7 April 2011 lalu. Kami sudah melayangkan surat kepada keduanya, namun mereka tidak hadir hingga malam ini. Kami bakal melayangkan surat untuk kedua kalinya, pada minggu depan,” kata Kepala Kejati Papua, ES Maruli Hutagalung di Jayapura, Kamis (13/3).
Dorren Wakerkwa dan John Way terlibat dalam dugaan korupsi ini sewaktu menjabat sebagai pejabat di lingkungan Pemkab Lanny Jaya. John Way sebagai Penjabat Bupati Lanny Jaya, sementara Dorren Wakerkwa sebagai Kepala Sekretariat KPUD Lanny Jaya.
Kejati setempat mengakui sudah ada lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini dan kelimanya sudah ditahan di Penjara Wamena.***
sumber:portalkbr.com
0 komentar:
Posting Komentar