![]() |
RSU Anutapura Palu. |
Palu, Jurnalsulteng.com- Proses pengadaan barang dan jasa pemerintah di Rumah Sakit Umum (RSU) Anutapura Palu mendapat sorotan. Kali ini terkait pengadaan makan dan minum (Mamin) yang menggunakan dana sekira sekira Rp 10 miliar dengan rincian Rp6 Miliar untuk pasien dan Rp4 Miliar untuk para medis.
Persoalannya, pengadaan Mamin ini tidak melalui proses tender seperti yang diatur dalam Perpres 54 tahun 2010, tetapi dikerjakan sendiri oleh pihak RSU Anutapura (Swakelola-red).
"Ini pelanggaran Perpres, bagaimana mungkin pengadaan dengan anggaran miliaran rupiah hanya diswakelolahkan," kata sumber.
Harusnya tambah sumber pengadaan Mamin di RS Anutapura untuk setiap tahunnya ditender, karena nilai anggaranya sangat fantastis . "Ini mestinya di tender bukan diswakelolakan," tuturnya.
Apalagi jika yang mengadakan Mamin tersebut adalah orang dalam yang tidak lain, Kepala Bidang Penunjang Non Medik selaku Ahli Gizi.
Sumber juga menambahkan, proses pengadaan Mamin seperti ini sudah berlangsung lama, namun tidak pernah terkuak ke publik.
Wakil Direktur RS Anutapura Usman yang ditemui membenarkan hal tersebut. Menurutnya, landasan hukum sehingga pengadaan Mamin di swakelolahkan adalah Peraturan Walikota (Perwali) Nomor 26 tahun 2013 tentang pedoman tehnis pengelolaan keungan badan layanan umum daerah RS Anutapura Palu.
Belum lagi tambah Kasubag Program Ayu Susanti, setelah pihaknya melakukan koordinasi serta melayangkan surat ke LKPP, mendapat balasan ketika RS Anutapura sudah menjadi Badan Layanan Umum Daerah ( BLUD) bisa tidak menggunakan Perpres sebagai payung hukum.
Makanya pengadaan Mamin di swakelolakan. "Inilah dasar pijakan pihak RS Anutapura menswakelolakan pengadaan makan minum," tambah Ayu Susanti berdalih.
Tidak hanya itu tambah Usman, regulasi lain yang mendasari pihak RS Anutapura adalah Permendagri Nomor 61 tahun 2007, tentang pedoman tehnis pengelolaan keuangan daerah. "Jadi proses ini sudah berlangsung lama," pungkasnya.
Ditempat terpisah salah satu aktivis NGO Rully menilai bahwa prosedur pengadaan makan minum di RSU Anutapura melabrak Perpres 54 tahun 2010. Bagaimana mungkin proyek miliaran di swakelolahkan. Ironisnya payung hukum yang menjadi sandaran adalah Perwali.
"Ini potret menyimpangan dan persekongkolan yang nyata dan harus di usut tuntas," tandasnya.
Apalagi jika yang mengerjakan pengadaan Mamin ini orang dalam sendiri. "Intinya proyek ini harus ditender dan tdak boleh di swakelolakan," pungkasnya.(***)
Rep; Gina/*
Red; Sutrisno
0 komentar:
Posting Komentar