Palu, Jurnalsulteng.com- Komisi Pemilihan Umum (KPU) segera mengajukan empat nama calon anggota pengganti antarwaktu ke DPRD Sulawesi Tengah (Sulteng) yang akan menggantikan empat anggota DPRD provinsi karena menjadi peserta pemilihan kepala daerah serentak 9 Desember 2015.
"Tahapannya sudah kita verifikasi. Segera kita ajukan. Insya Allah kalau tidak ada halangan, hari ini kami ajukan ke DPRD," kata Ketua KPU Sulawesi Tengah Sahran Raden, Kamis (1/10/2015), menanggapi proses pergantian empat anggota DPRD Provinsi karena mengikuti pemilihan kepala daerah serentak.
Keempat anggota DPRD yang mengikuti pilkada serentak tersebut adalah Habsa Yanti Ponulele dari Partai Nasdem dan Hadiyanto Rasyid dari Partai Hanura. Keduanya mencalonkan diri menjadi Wali Kota Palu.
Dua anggota lainnya adalah Mustar Labolo dan Ajub Wellem Darawia. Keduanya dari Partai Demokrat, masing-masing mencalonkan diri menjadi Wakil Bupati Banggai dan Wakil Bupati Sigi.
Sahran mengatakan pengganti keempat anggota DPRD tersebut sudah diverifikasi, hanya saja, ia menolak menyebutkan nama-nama empat pengganti antarwaktu tersebut.
Prosedur pengajuan antarwaktu tersebut diajukan oleh partai politik ke DPRD, selanjutnya dari DPRD ke KPU dan Kementerian Dalam Negeri.
"Ke Kementerian Dalam Negeri itu usulan pemberhentian. Sementara calon penggantinya setelah diverifikasi baru diajukan ke DPRD, selanjutnya DPRD mengajukan ke Mendagri untuk diberikan surat keputusan," kata Sahran.
Dia mengatakan tugas KPU hanya memverifikasi nama yang diajukan ke KPU sesuai aturan perundang-undangan berlaku.
Menurut Sahran hingga kini KPU belum menerima surat pemberhentian empat anggota DPRD yang mengikuti pemilihan kepala daerah karena masih ada beberapa hari ke depan.
"Aturannya kan paling lama 60 hari setelah ditetapkan menjadi calon bupati/wakil bupati, wali kota/wakil wali kota dan gubernur/wakil gubernur sudah harus ada bukti pengunduran diri," katanya.[***]
Sumber; Antara
"Tahapannya sudah kita verifikasi. Segera kita ajukan. Insya Allah kalau tidak ada halangan, hari ini kami ajukan ke DPRD," kata Ketua KPU Sulawesi Tengah Sahran Raden, Kamis (1/10/2015), menanggapi proses pergantian empat anggota DPRD Provinsi karena mengikuti pemilihan kepala daerah serentak.
Keempat anggota DPRD yang mengikuti pilkada serentak tersebut adalah Habsa Yanti Ponulele dari Partai Nasdem dan Hadiyanto Rasyid dari Partai Hanura. Keduanya mencalonkan diri menjadi Wali Kota Palu.
Dua anggota lainnya adalah Mustar Labolo dan Ajub Wellem Darawia. Keduanya dari Partai Demokrat, masing-masing mencalonkan diri menjadi Wakil Bupati Banggai dan Wakil Bupati Sigi.
Sahran mengatakan pengganti keempat anggota DPRD tersebut sudah diverifikasi, hanya saja, ia menolak menyebutkan nama-nama empat pengganti antarwaktu tersebut.
Prosedur pengajuan antarwaktu tersebut diajukan oleh partai politik ke DPRD, selanjutnya dari DPRD ke KPU dan Kementerian Dalam Negeri.
"Ke Kementerian Dalam Negeri itu usulan pemberhentian. Sementara calon penggantinya setelah diverifikasi baru diajukan ke DPRD, selanjutnya DPRD mengajukan ke Mendagri untuk diberikan surat keputusan," kata Sahran.
Dia mengatakan tugas KPU hanya memverifikasi nama yang diajukan ke KPU sesuai aturan perundang-undangan berlaku.
Menurut Sahran hingga kini KPU belum menerima surat pemberhentian empat anggota DPRD yang mengikuti pemilihan kepala daerah karena masih ada beberapa hari ke depan.
"Aturannya kan paling lama 60 hari setelah ditetapkan menjadi calon bupati/wakil bupati, wali kota/wakil wali kota dan gubernur/wakil gubernur sudah harus ada bukti pengunduran diri," katanya.[***]
Sumber; Antara
0 komentar:
Posting Komentar