![]() |
Ilustrasi |
Palu, Jurnalsulteng.com - Terdakwa kasus dugaan korupsi pembangunan Synthetic Track Stadion Palu di Kelurahan Petobo, Kecamatan Palu Selatan, Iman Bonila Sombu kembali ditahan Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Palu.
Sebelumnya Imam Bonila merupakan terpidana untuk kasus korupsi di Kabupaten Serang Provinsi Banten yang masa hukumannya berakhir Kamis (14/7/2016).
Ketua Majelis Hakim, Dede Halim di Palu, mengatakan bahwa pihaknya telah mengeluarkan surat penetapan penahanan terhadap Iman Bonila Sombu.
"Secara administrasi masa hukumannya di Banten telah selesai, tetapi untuk kasus di Palu baru dimulai. Jadi tidak ada celah untuk kemana-mana atau keluar, dia akan ditahan kembali," ungkapnya yang dikutip Antara.
Iman Bonila Sombu merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Asisten Deputi Pengembangan Prasarana dan Sarana Keolahragaan tahun 2013. Pada tahun yang sama, Kementrian Pemuda dan Olah Raga (Kemenpora) melaksanakan pembangunan synthetic track stadion Palu dengan nilai kontrak Rp8,487 Miliar.
Setelah melalui tahap lelang, perusahaan milik Mazni sebagai pemenang. Selanjutnya dilakukan penandatanganan pekerjaan dengan Iman Bonila Sombu selaku PPK.
Berdasarkan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) selama 45 hari kerja dimulai 15 November 2013 dan berakhir 29 Desember 2013. Namun sampai batas akhir kontrak, terdakwa tidak melaksanakan keseluruhan item pekerjaan, tapi telah menerima pembayaran 100 persen.
Perbuatan kedua terdakwa telah menyebabkan kerugian keuangan negara senilai Rp6,620 miliar. Hal tersebut berdasarkan hasil perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Sulteng.
Perbuatan terdakwa diancam pidana dalam pasal 3 jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. (***)
Source; Antara
(BACA JUGA: Diduga Libatkan "Orang Kuat" )
0 komentar:
Posting Komentar