Ilustrasi [mogabay.co.id] |
"Ini pelanggaran hukum maka kami akan mencabut 17 IUP. Kami usahakan minggu depan sudah terbit pencabutan IUP-nya," kata Penjabat Bupati Morowali Utara, Haris Rengga di Kantor Gubernur Sulawesi Tengah, Rabu (25/3/2015).
Haris Rengga mengemukakan hal tersebut di depan wartawan didampingi Ketua Tim Penataan IUP yang juga Asisten II Sekretariat Daerah Morowali Utara Moch Amirullah Sia dan Kepala Dinas Pertambangan Morowali Utara Eddy S Ellu.
Menurut dia, langkah tersebut dilakukan setelah dirinya mengajukan pertimbangan ke Gubernur Sulawesi Tengah mengingat kewenangan pertambangan sekarang berada di tangan pemerintah provinsi sesuai UU 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah.
"Baru minggu lalu ada jawaban dari Pak Gubernur dan belalui mendelegasikan kewenangan kepada bupati Morowali Utara," katanya yang dilansir Antara.
Haris mengatakan pemerintah daerah akan menertibkan IUP dalam tiga tahap dan tahap pertama sebanyak 17 IUP karena tumpang tindih dengan Kontrak Karya PT. Vale (eks PT. Inco) seluas 4.512,38 hektare.
Sementara itu total IUP yang diserahkan pemerintah kabupaten induk Morowali sebanyak 73 IUP.
Dari jumlah tersebut 34 IUP sudah melakukan eksplorasi dan 39 operasi produksi dengan total wilayah pertambangan seluas 191.722,89 hektare dengan komoditas tambang nikel, cromit dan batu bara.
Menurut Haris, dari 17 IUP yang akan dicabut tersebut dalam setahun terakhir tidak lagi beroperasi sejak diberlakukannya pelarangan ekspor bahan mentah.
Haris mengatakan setelah tahap I dilakukan pemerintah akan melanjutkan dengan tahap II sebanyak 14 IUP.
Penertiban tersebut kata Haris, karena terjadinya tumpang tindih dengan IUP lainnya.
Pada tahap III seebanyak 59 IUP yang sebagian wilayahnya masuk dalam kawasan hutan.[Ant]
0 komentar:
Posting Komentar